Pandeglang – Massa di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, nyaris membakar rumah seorang warga berinisial M, Kamis, 14 Mei 2020.
Massa marah setelah mengetahui M telah mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur berinisial S (15) hingga hamil dua bulan.
Beruntung aksi anarkistis warga urung terjadi berkat kesigapan ketua RT setempat yang melaporkan kejadian ke aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang Iptu Mochammad Nandar mengatakan, M melakukan aksi pencabulan sebanyak 16 kali hingga korban hamil dua bulan.
Pelaku mencabuli korban dari tanggal 27 Desember 2019, sampai dengan terakhir dilakukan 6 Mei 2020. Aksi bejat pelaku dilakukan saat penghuni rumah sedang tertidur.
Menurut Mochammad Nandar, pelaku mula-mula mengancam korban akan membunuh korban jika tidak menuruti nafsu bejatnya.
“Korban merupakan anak tiri pelaku yang tinggal serumah, korban dicabuli sebanyak 16 kali, hingga korban diduga hamil 2 bulan,” kata Mochammad Nandar, Kamis, 14 Mei 2020.
Pelaku yang tertangkap oleh masyarakt, dibawa ke Polsek Panimbang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Masyarakat berencana membakar rumah tersangka, namun keburu dilarang oleh ketua RT, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Panimbang,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara sesuai yang tercantum dalam pasal 46 Jo Pasal 8 Huruf a UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana