Kisruh Bantuan Sosial Tunai, Warga Hancurkan Barang di Kantor Desa Carenang Udik Kabupaten Serang

Date:

Menteri Sosial Juliari P Batubara (kanan) bersama Wali Kota Serang Syafrudin (tengah) saat penyaluran bantuan sosial tunai untuk warga terdampak Covid-19 di Alun-alun Kota Serang. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Warga Desa Carenang Udik, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, menggeruduk hingga menghancurkan barang di Kantor Desa Carenang Udik, Jumat, 15 Mei 2020 sekitar jam 10.00 WIB.

Peristiwa diduga dipicu kisruh penyaluran bantuan sosial tunai alias BLT untuk warga terdampak virus Corona (Covid-19) sebesar Rp 600 ribu.

Dikutip BantenHits.com dari CNN Indonesia, selain merusak, warga bahkan membakar benda yang ada di kantor desa itu.

Mereka menuding pembagian BST di tengah Covid-19 tidak adil dan merata. Bahkan, dalam satu desa, hanya 53 Kepala Keluarga (KK) yang mendapatkan bantuan sejak disalurkan 14 Mei 2020.

“Masyarakat menanyakan (ke aparatur desa) data penerima BST dari mana diambilnya. Karena banyak warga yang mampu dapat bantuan tersebut. Masyarakat juga meminta kepada pihak terkait dalam pembagian bantuan agar tepat sasaran yaitu masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” kata Kapolres Serang, AKBP Mariyono.

Pihak kepolisian bersama TNI langsung berjaga di lokasi kejadian, guna menghindari terjadinya peristiwa terulang. Masyarakat diimbau tenang dan bisa menanyakan proses pendataan dan penyaluran BST Kemensos sebesar Rp 600 ribu melalui prosedur dan secara baik-baik.

“Personel sudah berjaga di lokasi untuk menenangkan warga dan menjaga kantor desa,” kata Kasareskrim Polres Serang, AKP Arif Nazamudin.

Kondisi di kantor Desa Carenang Udik, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, dianggap sudah kondusif. Puluhan warga yang mayoritas emak-emak sudah kembali ke rumahnya masing-masing.

Sebelumnya kisruh soal pendataan penerima BST terungkap di Kabupaten Pandeglang, di mana ditemukan sejumlah data penerima yang ganda.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Setda Pandeglang, Ramadani meminta, agar petugas tidak mencairkan Bantuan Sosial Tunai atau BST yang tercatat memiliki data ganda.

“Terkait data yang double tidak boleh dicairkan, saya tegaskan tidak boleh ada yang double,” kata Ramadani, Selasa, 12 Mei 2020.

Ramadani mejelaskan, munculnya kekeliruan data tersebut karena Kementrian Sosial (Kemensos) mengacu pada data tahun 2015 sehingga wajar apabila ada kesalahan. Terlebih Pemerintah Daerah tidak terlibat dalam pencatatan untuk bantuan kali ini.

“Untuk penerima BST ini kan datanya langsung dari Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (Pusdatin Kemensos). Sifatnya top down atau perintah dari atas ke bawah bukan pendataan hasil Pemkab Pandeglang,” jelasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mulai Sekarang Jangan Hanya Biasakan Buang Sampah pada Tempatnya, Tapi Simpan Sampah Sesuai Kategorinya!

Berita Tangerang - Mindset masyarakat soal sampah harus diubah....

Pemkab Serang Gelar Razia KTP bagi Pendatang Baru 29 April – 5 Mei 2024

Berita Serang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang melalui...

Kalian Pendatang Baru di Kota Tangerang dan Ingin Urus Pindah Domisili? Simak Info Resmi Ini!

Berita Tangerang - Buat kalian warga pendatang baru di...