Bapenda Lebak Beri Kelonggaran Wajib Pajak; Bebas Denda sampai Penundaan Pembayaran

Date:

Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Lebak Hari Setiono
FOTO ILUSTRASI. Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Lebak Hari Setiono ketika memeriksa perkembangan pemasukan Pajak PBB secara online. (Banten Hits/ Fariz Abdullah)

Lebak- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak memberi kelonggaran untuk para wajib pajak. Hal itu berupa penghapusan denda pajak dan penundaan pembayaran pajak.

Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya nomor 970/260-BAPENDA/2020 tentang pemberian keringanan berupa penghapusan denda atau sanksi administrasif bagi wajib pajak daerah selama masa dampak bencana wabah Covid-19.

“Penghapusan denda dan sanksi berlaku selama Pandemi Covid-19 terhitung dari 1 Maret hingga 29 Mei 2020. Kami memberikan keringan kepada wajib pajak,”kata Kepala Bapenda Lebak Hari Setiono, Senin, 18 Mei 2020.

Menurutnya, dalam kondisi Pandemi Covid-19 ini banyak para wajib pajak yang mengajukan permohonan penundaan pajak dan bahkan pembebasan denda pajak. Hal itu karena perusahaan mereka tidak lagi beroperasi.

“Kalau memang tidak beroperasi, dilaporkan saja ke kami. Pasti kami fasilitasi,”tuturnya.

Hari menjelaskan penghapusan sanksi administrasi tersebut berlaku untuk 11 jenis pajak. Ke-11 jenis pajak itu terdiri dari pajak restoran, hiburan, reklame, parkir, mineral dan logam, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, air tanah, penerangan jalan, dan sarang burung walet.

“Kebijakan itu berlaku selama masa Pandemi Covid-19. Bagi wajib pajak yang mau membayar pajak bisa secara online melalui Indomaret, Tokopedia, dan BJB,”katanya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related