Cilegon- Dua unit roda empat jenis Pick Up berhasil diamankan petugas kepolisian Polres Cilegon, Minggu, 17 Mei 2020. Pasalnya, kendaraan jenis Mitsubishi L300 kepergok membawa kendaraan bermotor.
Kedua kendaraan Pick Up tersebut masing-masing bernomor polisi BE 9658 NN dan BE 8186 WS. Dari dua kendaraan anggota menemukan ada 9 unit kendaraan sepeda motor yang sengaja di sembunyikan oleh sopir menggunakan busa kasur dan di tutup terpal.
“Terdapat 8 kendaraan suratnya dan cocok di nomor kendaraan dan mesin kendaraan dan satu masih belum ada karena memang keterangan dari pemiliknya pernah di rubah sehingga tidak kami keluarkan dan masih diamankan,”kata Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana saat dikonfirmasi awak media, Senin, 18 Mei 2020.
Menurutnya, kendaraan yang kepergok diangkut dua mobil Pick Up ini merupakan milik para pemudik yang diketahui telah berhasil menyebrang ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak.
“Rencananya kendaraan milik warga Serang yang akan di bawa ke Lampung jadi pemiliknya sudah mendahului menyebrang dengan menumpang truk, nah motornya di titip kepada yang bersangkutan motor ini akan di bantu untuk di sebrangkan menggunakan L300,”tuturnya.
Meskipun dilengkapi dengan dokumen kendaraan, Yudhis mengaku tetap tidak akan meloloskan kendaraan tersebut untuk dikirimkan ke pada pemiliknya yang berada di pulau Sumatera.
“Artinya saat ini tetap tidak bisa di sebrangakan. Bagi yang memiliki surat kami persilahkan untuk di ambil kembali artinya motor tidak bisa di sebrangkan,”tandasnya.
Editor: Fariz Abdullah