Tangerang – GA (34), ibu rumah tangga alias emak-emak muda asal Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tangerang karena diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan paket sembako murah.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary Sam Indradi mengatakan, korban GA sudah mencapai 120 orang, dengan total yang diraup Rp 1 miliar.
“GA beserta 7 rekannya yang lain menawarkan paket sembako itu di sejumlah media sosial. Mulai dari paket sembako senilai Rp40 ribu yang berisikan minyak goreng, gula, teh, biskuit, permen dan beberapa item lainnya,” kata Ade Ary, Senin, 18 Mei 2020 seperti dikutip BantenHits.com dari Liputan6.com.
Untuk paket sembako lengkap seharga Rp 80 ribu, lanjut Ade, GA menawarkan paket berisi beras 5 kilogram, makanan kaleng, gula, tepung, teh, minyak goreng, mie instan, biskuit dan susu kental manis.
Kemudian, ketika masyarakat mulai minat dengan penawaran tersebut, GA meminta agar setiap pemesan melakukan pembayaran lebih dulu melalui transfer.
Selanjutnya, GA dan rekannya yang lain mulai melancarkan aksi penipuan dimana, pelaku tidak akan mengirimkan seluruh parcel yang telah dipesan, melainkan hanya 30 sampai 50 persennya saja dari jumlah yang sudah dipesan.
“Misalnya, korban memesan 100 parcel sembako, nanti yang dikirimkan hanya setengahnya saja, atau bahkan 30 persen dari jumlah pemesanan dengan alasan kehabisan barang,” ungkap Ade.
“Dan nantinya, GA menjanjikan kalau sisanya dikirim beberapa minggu kemudian. Namun, sisa barang itu tidak pernah dikirim ke pemesan,” sambungnya.
Ade menjelaskan, GA sudah memulai aksi sejak Februari 2020. Untuk memuluskan aksinya, GA hanya melayani pemesanan dalam partai besar.
“Dia hanya melayani jumlah besar saja, karena keuntungannya pun lebih besar, ditambah ketika masuk masa pandemi dan dekat Lebaran, kegiatan ini semakin dilancarkan, karena banyak yang tertarik dengan harga murah dan spesifikasi barang yang banyak,” ujarnya.
Barang-barang sembako yang ditawarkan GA berasal dari traider atau tengkulak yang sudah bekerja sama dengannya. GA dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana