Emak-emak Muda di Tigaraksa Bisa Raup Rp 1 M lewat Tipu-tipu Sembako Murah di Masa Pandemi Covid-19

Date:

Foto Ilustrasi: Pasar sembako murah yang digelar Disperindag Kabupaten Tangerang di Kecamatan Jambe. (Dok.Banten Hits.com)

Tangerang – GA (34), ibu rumah tangga alias emak-emak muda asal Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tangerang karena diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan paket sembako murah.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary Sam Indradi mengatakan, korban GA sudah mencapai 120 orang, dengan total yang diraup Rp 1 miliar.

“GA beserta 7 rekannya yang lain menawarkan paket sembako itu di sejumlah media sosial. Mulai dari paket sembako senilai Rp40 ribu yang berisikan minyak goreng, gula, teh, biskuit, permen dan beberapa item lainnya,” kata Ade Ary, Senin, 18 Mei 2020 seperti dikutip BantenHits.com dari Liputan6.com.

Untuk paket sembako lengkap seharga Rp 80 ribu, lanjut Ade, GA menawarkan paket berisi beras 5 kilogram, makanan kaleng, gula, tepung, teh, minyak goreng, mie instan, biskuit dan susu kental manis.

Kemudian, ketika masyarakat mulai minat dengan penawaran tersebut, GA meminta agar setiap pemesan melakukan pembayaran lebih dulu melalui transfer.

Selanjutnya, GA dan rekannya yang lain mulai melancarkan aksi penipuan dimana, pelaku tidak akan mengirimkan seluruh parcel yang telah dipesan, melainkan hanya 30 sampai 50 persennya saja dari jumlah yang sudah dipesan.

“Misalnya, korban memesan 100 parcel sembako, nanti yang dikirimkan hanya setengahnya saja, atau bahkan 30 persen dari jumlah pemesanan dengan alasan kehabisan barang,” ungkap Ade.

“Dan nantinya, GA menjanjikan kalau sisanya dikirim beberapa minggu kemudian. Namun, sisa barang itu tidak pernah dikirim ke pemesan,” sambungnya.

Ade menjelaskan, GA sudah memulai aksi sejak Februari 2020. Untuk memuluskan aksinya, GA hanya melayani pemesanan dalam partai besar.

“Dia hanya melayani jumlah besar saja, karena keuntungannya pun lebih besar, ditambah ketika masuk masa pandemi dan dekat Lebaran, kegiatan ini semakin dilancarkan, karena banyak yang tertarik dengan harga murah dan spesifikasi barang yang banyak,” ujarnya.

Barang-barang sembako yang ditawarkan GA berasal dari traider atau tengkulak yang sudah bekerja sama dengannya. GA dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Pemkot Banjir Aduan, Skenario Penataan Pasar Sipon Segera Disiapkan

Berita Tangerang - Skenario penataan Pasar Sipon yang berlokasi...