Serang – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau F-PDIP DPRD Provinsi Banten resmi mengeluarkan hak interpelasi. Langkah ini diambil untuk meminta penjelasan Gubernur Banten Wahidin Halim yang mengeluarkan Keputusan Gubernur terkait pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Banten ke BJB.
Ketua fraksi PDIP DPRD Banten, Muhlis mengatakan, keputusan menggunakan hak interpelasi berdasarkan hasil arahan DPD PDIP Banten dan kajian analisa mendalam terkait perkembangan yang terjadi di lapangan terkait Pemindahan RKUD ke Bank BJB.
“Maka kami akan secara resmi menggunakan hak interpelasi guna meminta penjelasan gubernur Banten terkait pemindahan RKUD tersebut,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 Mei 2020.
Menurut Muhlis, fraksinya menggunakan hak ini adalah untuk memposisikan diri dalam kepentingan masyarakat Banten secara luas.
“Kami menilai kebijakan gubernur yang tergesa-gesa itu telah memberikan dampak luas bagi masyarakat, baik secara nilai atau pun secara sosial, ekonomi dan lain-lain,” katanya.
Muhlis mengatakan, untuk mematangkan langkahnya, pihaknya akan melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan anggota DPRD yang lainnya, untuk sama sama menjadi pengusul hak interpelasi tersebut.
“Yang terkahir kami garis bawahi, bahwa kami fraksi PDIP ingin penjelasan gubernur tentang kebijakannya yang diambil dilakukan secara terbuka dan dilindungi konstitusi sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.
“Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Banten apabila langkah ini membuat gaduh suasan Provinsi Banten, apalagi di saat pandemik Covid-19 ini,” sambung Muhlis.
Kemudian, sebagai langkah taktis, fraksi PDIP akan membuka layanan hotline pengaduan di nomor WhatsApp 0821 1216 2080 untuk masyarakat secara umum, yang memang sangat terdampak oleh kebijakan gubernur tersebut.
Seperti diketahui, saat warga Banten tengah berjuang menghadapi tekanan hidup yang semakin sulit akibat pandemi Covid-19, Gubernur Banten Wahidin Halim tiba-tiba mengalihkan kas daerah Provinsi Banten yang semula ada di Bank Banten ke Bank BJB.
Pengalihan dilakukan menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten nomor 580/Kep.144-Huk/2020, yang dikeluarkan, Selasa 21 April 2020.
SK tersebut membatalkan keputusan Gubernur Banten nomor 584/Kep.117-Huk/2020 tentang penunjukan Bank Banten Cabang khusus Serang sebagai tempat penyimpanan uang milik pemerintah Provinsi Banten dan penetapan rekening Kas Umum Daerah Provinsi Banten pada Bank Banten Cabang Khusus Serang tahun anggaran 2020.
Selanjutnya kas daerah milik Pemerintah Provinsi Banten akan kembali ke PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat atau Bank BJB.
“Bank Banten sudah dalam kondisi yang tidak lıquid dan mengalami stop kliring, sehingga diperlukan langkah penyelamatan segera atas dana milik Pemernntah Provinsi Banten yang berada di Rekening Kas Umum Daerah Bank Banten,” demikian bunyi dalam SK Gubernur Banten Wahidin Halim.
Kabar pengalihan uang kas daerah dari Bank Banten ke BJB dengan cepat menyebar di kalangan nasabah.
Akibatnya, ratusan nasabah Bank Banten terpantau mengantre untuk menarik uang di Bank Banten Cabang Serang, Kamis 23 April 2020.
Antrean terpantau di Kantor Kas Bank Banten dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Ciceri, terlihat sejak sekira pukul 08.30 WIB. Hingga pukul 11:30 WIB antrian penarikan terus padat.
Saat penarikan di ATM berlangsung antrean mengular hingga lima belas meter tanpa protokol kesehatan yang seharus diterapkan pandemi virus corona atau COVID-19.
Tak sampai sepekan setelah keputusan menarik RKUD dari Bank Banten, Wahidin Halim diketahui mengajulan pinjaman Rp 800 miliar ke BJB. Pinjaman tanpa bunga itu disebut untuk penanganan Covid-19.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana