Zona Hijau Covid-19, Warga Pandeglang Boleh Salat Ied Berjamaah

Date:

FOTO ILUSTRASI. Salat ied. (republika)

Pandeglang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pandeglang tak melarang umat muslim untuk melakukan kegiatan salat ied atau salat Idul Fitri berjemaah di dalam majid ataupun tempat terbuka.

Meski sebelumnya pemerintah menganjurkan agar masyarakat tidak berkerumun guna memutus penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19.

Ketua MUI Kabupaten Pandeglang, KH. Tubagus Hamdi Ma’ani mengatakan, perayaan salat Idul Fitri tahun ini masih tetap dilakukan seperti biasa. Akan tetapi, harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang sudah dianjurkan.

“Hasil kesepakatan, jadi salat Idul Fitri masih tetap dilakukan seperti tahun lalu. Tapi, harus berwudhu dirumah bawa handsanitizer bawa sejadah sendiri tetap jaga jarak,” katanya, Rabu, 20 Mei 2020.

Menurutnya, sejauh ini Pandeglang masih berstatus sebagai Zona Hijau Covid-19, sehingga masyarakat masih tetap bisa melakukan kegiatan seperti biasa.

“Bahkan sudah bersepakat, sudah di susun kesepakatan nya wilayah Kabupaten Pandeglang dipandang sebagai daerah yang terkendali dari Covid-19. Maka salat Idul Fitri dilaksanakan seperti biasa namun dengan melakukan protokol kesehatan seperti biasa,” pungaksnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related