Serang – Empat bulan lamanya Satgasus Bareskrim Mabes Polri melakukan serangkaian penyelidikan, mulai pengintaian dan penyamaran.
Kerja tak kenal lelah para Prajurit Bhayangkara membuahkan hasil. Narkoba jenis sabu seberat hampir 1 ton yakni, 821 kilogram dari Iran yang hendak diedarkan di Indonesia, berhasil dicegah.
Sabu tersebut ditemukan dalam penggerebekan yang dilakukan Satgasus Bareskrim Mabes Polri di sebuah ruko di Jalan Raya Takari, Lingkungan Kepandean Got, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Jumat malam, 22 Mei 2020 sekitar jam 18.30 WIB.
Sabu seberat hampir satu ton tersebut disimpan dalam ruko yang berada di pinggir jalan di tengah permukiman warga. Sabu tersebut dibungkus menggunakan plastik bening, plastik di bungkus lakban coklat dan ratusan boks plastik
“Hari ini kita rilis terkait dengan pengungkapan jaringan narkotika internasional dari Timur Tengah yang tadi malam bisa kita tangkap kurang lebih jam 18.30 WIB,” kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di lokasi penggerebekan, Sabtu, 23 Mei 2020.
Jaringan Timur Tengah
Listyo mengatakan, pengungkapan jaringan narkotika internasional dari Timur Tengah tersebut diawali oleh penyelidikan yang cukup panjang kurang lebih hampir 4 bulan dimulai dari awal bulan Desember oleh anggota Satgasus Bareskrim Polri.
Pada bulan Januari pihaknya berhasil mengungkap 288 kilogram sabu dan mengamankan 3 orang tersangka.
Lanjut Listyo, dari situ pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan informasi terkait jaringan Timur Tengah akan melakukan transaksi kembali. Kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian dan akhirnya mendapati target sedang memindahkan sabu ke dalam boks.
Dikamuflase Asam Jawa
Untuk mengelabui petugas, sambung Listyo, para tersangka mencoba mencampur sabu tersebut dengan buah asam ranji.
Caranya, sabu yang sudah dikemas dengan berbagai macam kemasan seperti dibungkus plastik, lakban, dan menggunakan kemasan tempat makanan lalu ditimbun dengan asam jawa.
“Personel berhasil menyergap dan mengamankan dua tersangka inisial BA Warga Negara Pakistan (dan)AS Warga Negara Yaman,” katanya.
Listyo menjelaskan, bahwa narkotika jenis sabu yang berasal dari Iran tersebut masuk ke Kota Serang, Banten melalui jalur tikus di wilayah pantai Selatan Banten pada dua minggu yang lalu menggunakan kapal.
Kedua tersangka telah menjalani bisnis gelap di Indonesia tersebut selama 2 tahun.
“Tersangka BA dan AS masuk ke Jakarta dari tahun 2011, mereka sudah sering masuk ke Indonesia dan berprofesi menjual barang rempah-rempah, domisilinya berpindah-pindah ke beberapa kota antara lain Surabaya-Jakarta dan mereka biasanya tinggal di apartemen-apartemen sewa,” katanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 114 UU Narkotika dengan Ancaman hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana