Serang – Satgasus Bareskrim Mabes Polri membongkar tempat penyimpanan sabu di Kepandean Got, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Jumat malam, 22 Mei 2020.
Di tempat itu petugas menangkap BA, Warga Negara Pakistan dan AS, Warga Negara Yaman. Petugas juga menemukan sabu seberat hampir 1 ton yakni, 821 kilogram yang didatangkan dari Iran dan hendak diedarkan di Indonesia.
Sabu tersebut disamarkan dalam asam ranji, kemudian diselundupkan lewat jalur tikus perairan laut Banten Selatan.
Ruko yang digunakan pelaku untuk menyimpan sabu, sebetulnya tergolong ramai karena persis ada pinggir jalan utama lingkungan dan berada di tengah permukiman warga. Lalu, bagaimana cara pelaku mengelabui warga sekitar dan aparat?
Diah (42) tahun, warga yang rumahnya bersebelahan dengan rumah toko (ruko) di lingkungan Kepandean Got, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang mengungkapkan, pelaku menyewa ruko pada awal Ramadan.
“(Bilangnya) buat gudang asam ranji. Sudah dicek sama RT/RW,” kata Diah di lokasi, Jumat, 23 Mei 2020.
Kepada warga sekitar BA dan AS, lanjutnya, menawarkan pekerjaan untuk menyortir asam ranji. Warga disebutkan akan dipekerjaan awal Syawal ini.
“Kan dianya nanti Syawal, dia nawarin kerja, nyortir asam ranji. Kalau butuh orang sini mau (kerja) kalau (benar) asam ranji,” ungkap Diah.
Sejak dikontrak, Diah melihat beberapa kali para tersangka melakukan bongkar muat barang menggunakan mobil pikap terbuka.
“Bongkar muat pakai mobil bak terbuka. Sore-sore di sini sepi,” jelasnya.
Empat Bulan Penyamaran
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, empat bulan lamanya Satgasus Bareskrim Mabes Polri melakukan serangkaian penyelidikan, mulai pengintaian dan penyamaran.
“Hari ini kita rilis terkait dengan pengungkapan jaringan narkotika internasional dari Timur Tengah yang tadi malam bisa kita tangkap kurang lebih jam 18.30 WIB,” kata Listyo Sigit Prabowo di lokasi penggerebekan, Sabtu, 23 Mei 2020.
Jaringan Timur Tengah
Listyo mengatakan, pengungkapan jaringan narkotika internasional dari Timur Tengah tersebut diawali oleh penyelidikan yang cukup panjang kurang lebih hampir 4 bulan dimulai dari awal bulan Desember oleh anggota Satgasus Bareskrim Polri.
Pada bulan Januari pihaknya berhasil mengungkap 288 kilogram sabu dan mengamankan 3 orang tersangka.
Lanjut Listyo, dari situ pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan informasi terkait jaringan Timur Tengah akan melakukan transaksi kembali. Kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian dan akhirnya mendapati target sedang memindahkan sabu ke dalam boks.
Dikamuflase Asam Jawa
Untuk mengelabui petugas, sambung Listyo, para tersangka mencoba mencampur sabu tersebut dengan buah asam ranji.
Caranya, sabu yang sudah dikemas dengan berbagai macam kemasan seperti dibungkus plastik, lakban, dan menggunakan kemasan tempat makanan lalu ditimbun dengan asam jawa.
“Personel berhasil menyergap dan mengamankan dua tersangka inisial BA Warga Negara Pakistan (dan)AS Warga Negara Yaman,” katanya.
Listyo menjelaskan, bahwa narkotika jenis sabu yang berasal dari Iran tersebut masuk ke Kota Serang, Banten melalui jalur tikus di wilayah pantai Selatan Banten pada dua minggu yang lalu menggunakan kapal.
Kedua tersangka telah menjalani bisnis gelap di Indonesia tersebut selama 2 tahun.
“Tersangka BA dan AS masuk ke Jakarta dari tahun 2011, mereka sudah sering masuk ke Indonesia dan berprofesi menjual barang rempah-rempah, domisilinya berpindah-pindah ke beberapa kota antara lain Surabaya-Jakarta dan mereka biasanya tinggal di apartemen-apartemen sewa,” katanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 114 UU Narkotika dengan Ancaman hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana