Dikenal Anti-PKI Legislator Asal Banten Ini Ungkap Insiden Mic Mati saat Rapat Paripurna Pengesahan RUU Haluan Ideologi Pancasila

Date:

FOTO ILUSTRASI: Nobar Film G30S/PKI di Balai Kota Tangerang. (Foto: Dok. BantenHits.com)

Tangerang – Rapat pengesahan draft Rancangan Undang-undang atau RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di DPR RI, Selasa, 15 Mei 2020, disebut diwarnai insiden, salah satunya mic di ruang rapat yang mati mendadak sehingga anggota DPR RI yang hadir tak bisa menyampaikan interupsi.

Draft RUU HIP yang saat ini sudah disetujui DPR RI menjadi RUU HIP dan akan dibahas bersama pemerintah.

Anggota DPR RI dari Dapil Banten Mulyanto mengungkapkan pengesahan draft RUU HIP menjadi RUU dalam paripurna DPR diambil sangat tergesa-gesa. Saat itu tidak disediakan sessi penyampaian pandangan fraksi sehingga tidak diketahui fraksi mana saja yang setuju dan mana yang menolak.

“Saat itu seluruh mic atau pengeras suara tidak aktif sehingga anggota tidak dapat menyampaikan interupsi,” kata Mulyanto melalui keterangan tertulis kepada BantenHits.com.

Mulyanto yang juga Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI menjelaskan, RUU HIP merupakan RUU inisiatif DPR yang sebelumnya draft RUU tersebut disusun dan dibahas oleh panitia kerja (panja) Badan Legislasi DPR RI.

Setelah dibahas di tingkat Panja, selanjutnya RUU HIP dibahas di tingkat pleno Badan Legislasi dan setelah itu diajukan ke paripurna DPR RI untuk diputuskan apakah draft tersebut disetujui menjadi RUU inisiatif DPR atau tidak. Dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa, 12 Mei 2020, draft tersebut akhirnya disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.

Melihat proses pengambilan keputusan di DPR yang terburu-buru itu maka PKS mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengkritisi setiap tahap pengambilan keputusan terkait RUU HIP ini. 

TAP MPRS XXV/1965 Tak Dicantumkan

Dalam diskusi online bertema “Mewaspadai Bangkitnya Komunisme Melalui RUU HIP”, Sabtu, 23 Mei 2020, Mulyanto mengatakan, RUU HIP ini perlu mendapat perhatian dari masyarakat karena ada bagian tertentu dalam RUU ini yang sangat sensitif yaitu tidak dicantumkannya Tap MPRS XXV/1965 tentang pelarangan PKI dan penyebaran ideologi komunisme, marxisme dan leninisme.

“Sejak pembahasan di tingkat panitia kerja (panja) FPKS minta agar dalam RUU HIP, terutama di bagian ‘mengingat’ dicantumkan Tap MPRS XXV/1965. Sebab Tap tersebut sangat relevan dijadikan landasan utama dalam pembuatan undang-undang haluan ideologi Pancasila,” jelasnya.

“Tap MPRS itu merupakan penegasan bahwa ideologi Pancasila menentang ideologi komunisme, marxisme dan leninisme,” sambungnya.

Diskusi online tersebut diselenggarakan Rumah Pancasila bekerjasama dengan Rosyied College Art and Maritime (RCAM) diikuti oleh 100 orang peserta yang  terdiri dari para akademisi, purnawirawan TNI, politisi dan aktivis politik Islam.

Diskusi dipandu oleh Agus Maksum dari Rumah Pancasila, juga mengundang nara sumber sejarawan Prof. Dr. Aminudin Kasdi dan Prof. Dr. Daniel M. Rosyied dan pembahas Prof. Dr. Muhtasor Guru Besar ITS.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...