Serang- M (23) warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh dibekuk Satnarkoba Polres Serang, Selasa, 26 Mei 2020. Ya, bagaimana tidak, ia kepergok polisi mengedarkan/menjual obat terlarang atau berbahaya secara bebas di wilayah kota Serang.
Tak tanggung-tanggung 857 butir obat jenis Tramadol dan Heximer disita petugas dari tangan pelaku.
Dalam menjalankan askinya, M menyembunyikan obat-obatan tersebut dengan kedok kedok ruko toko kosmetik.
“Berbekal laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Serang Kota dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana, melakukan penyelidikan, setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,”kata Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto, Rabu 27 Mei 2020.
Ia mengungkapkan saat digeledah, tim menemukan hampir seribu butir obat terlarang, dengan rincian 288 (Dua Ratus Delapan Puluh Delapan) pil warna kuning berlogo MF. 569 (lima ratus enam puluh sembilan) butir tramadol, Uang hasil penjualan sebesar Rp. 65.000 (enam puluh lima ribu rupiah).
Kepada petugas, menurut Yunus, pelaku mengakui bahwa pil-pil tersebut milik tersangka, untuk mendapatkan pil-pil tersebut dengan cara membeli dari seorang pria berinisial A (DPO) di daerah Kota Serang.
“Tersangka kembali mengedarkan (menjual-red) obat terlarang karena ingin mendapatkan keuntungan,”jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka kita jerat dengan pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan pasal 197 UU Kesehatan no 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Fariz Abdullah