IRT di Pandeglang Kepergok Pedagang Pasar Badak Belanja Pakai Uang Palsu; Begini Aksinya

Date:

J seorang IRT fdi Kabupaten Pandeglang saat diamankan pihak kepolisian karena kedapatan mengedarkan uang palsu di Pasar Badak. (Istimewa)

Pandeglang – Polres Pandeglang meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisal J (40) warga Desa Cadasari, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang. J di ringkus karena kedapatan mengedarkan uang palsu di Pasar Badak Pandeglang.

Modus J mengedarkan uang palsu pecahan Rp50 ribu itu dengan cara dibelanjakan di pasar tersebut. Beruntungnya, aksi J ketahuan oleh pedagang saat J membeli minyak goreng di toko nya.

“Pedagang itu curiga saat melihat uang yang diberikan J, pas di terawang menggunakan lampu uang itu palsu. Kemudian pedagang itu menegur J, namun J malah lari,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang IPTU Mochammad Nandar, Senin, 1 Juni 2020.

Pelaku berhasil diamankan oleh pedagang dan petugas pasar, kemudian diserahkan ke aparat Kepolisian. Dari tangan J polisi menyita lima lembar uang palsu pecahan Rp50.000, Rp100.00 dan Rp20.000

“Pelaku melangsungkan aksinya dengan membelanjakan uang palsu pecahan Rp50.000,- dengan maksud agar bisa mendapatkan uang asli dari kembalian yang dia belanjakan,”pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada dan selalu melakukan langkah-langkah antisipasi.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

“Lakukan langkah antisipasi dan kenali uang asli dengan dilihat, diraba, dan diterawang,” imbuhnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related