Serang – Politisi Partai Gerindra yang juga pimpinan Komisi III DPRD Banten Ade Hidayat, menggenapkan dukungan penggunaan hak interpelasi Bank Banten menjadi 15 tandatangan, Selasa, 2 Juni 2020.
Dengan demikian, hak interpelasi atau hak bertanya yang melekat pada wakil rakyat ini bisa diregistrasi untuk segera diparipurnakan di DPRD Banten.
Seusai penandatanganan dukungan interpelasi Bank Banten, Ade Hidayat menyempatkan wawancara secara khusus dengan wartawan BantenHits.com Mahyadi melalui sambungan telepon, Selasa malam.
Menyudahi Polemik
Ade menjelaskan, dirinya mendukung penggunaan hak interpelasi untuk mengetahui secara menyeluruh persoalan terkait Bank Banten. Ade juga ingin polemik Bank Banten selesai melalui mekanisme yang diatur undang-undang.
“Karena hak interpelasi melekat pada masing-masing anggota jadi saya menggunakan hak itu. (Keputusan mendukung interpelasi) bagian dari aspirasi saya. Jadi, daripada kita berpolemik panjang masalah RKUD (Rekening Kas Umum Daerah), Bank Banten dan sebagainya, kan tentu lebih pas ketika kita menanyakan pada gubernur,” kata Ade.
“Jadi saya pikir ini kan hal biasa. Hak interpelasi bukan sesuatu yang menakutkan. Tidak ada niat yang lain-lain. (Interpelasi) kan untuk kebaikan bersama,” sambungnya.
Menurut Ade, sebagai pimpinan Komisi III dan Bank Banten adalah mitra kerjanya, dirinya mengetahui betul kondisi kekinian Bank Banten.
“Saya banyak mengetahui terkait kondisi Bank Banten terkini. Maka tentu saja saya ingin menanyakan hal itu kepada gubernur alasan secara yuridis, secara etis dan sebagainya. Bahwa apa sih sebenarnya yang ingin gubernur sampaikan kepada kita terkait dialihkan RKUD kepada bank tetangga?” ujarnya.
Ade berpandangan, proses pemerintahan menjadi tidak baik, jika antara DPRD dan eksekutif, terus berpolemik. Karenanya penggunaan interpelasi adalah salah satu mekanisme menyudahi polemik secara konstitusional.
“Maka (polemik) ini harus ada titik. Di mana menjadi kesimpulan kita bersama. Bahwa apa akhirnya masyarakat harus mengetahui apa yang menjadi persetujuan bersama untuk Banten tentunya,” tegasnya.
Bank Banten Sakit
Ade tak menampik jika Bank Banten saat ini sedang merugi, hingga kemudian kondisinya dalam keadaan sakit.
“Kalau ada yang katakan Bank Banten sakit, Bank Banten merugi, saya katakan iya. Iya merugi. Iya sakit. Tapi bukankah kita punya pemimpin itu punya Kewajiban untuk membuat sesuatu yang tidak baik menjadi lebih baik kan gitu,” ujarnya.
“Ini persoalannya yang harus kami tanyakan. Saya pikir menurut pandangan saya, persoalan Bank Banten ini adalah jadi persoalan yang berpolemik. Sudut pandang kami berbeda dengan sudut pandang gubernur. Nah ini perlu disatukan untuk kebaikan bersama,” lanjutnya.
Polemik yang sudah terjadi terkait Bank Banten, kata Ade, tidak baik jika dibiarkan berkepanjangan. Masyarakat harus mengetahui alasan pengambil keputusan, karena bagaimana pun Bank Banten sudah menjadi ikon kebanggaan masyarakat Banten.
“Saya pinginnnya mendengar begini dari gubernur, ‘hei masyarakat Banten, ayo kita rame-rame menabung di bank kita sendiri’,” jelas Ade.
Dampak Sistemik
Ade mengaku mengapresiasi upaya penyelamatan RKUD Banten yang dilakukan Gubernur Banten Wahidin Halim. Namun, langkah itu tak cukup untuk membuat kondisi lebih baik.
Pasca-kebijakan penarikan RKUD dari Bank Banten kemudian dipindahkan ke BJB, terjadi dampak yang sistemik.
“Masalahnya adalah, setelah RKUD pindahkan ke BJB apakah tidak ada masalah yang beruntun? Ada. Pertama misalnya, mungkinkah BGD (Banten Global Development/ BUMD) akan berdiri kuat? Karena BGD juga keuntungannya dari Bank Banten,” bebernya.
Selain BGD, Ade juga menyebut Jamkrida menjadi lembaga yang turut terdampak penarikan RKUD dari Bank Banten.
“Mungkinkah Jamkrida Banten tidak tergganggu lahan bisnisnya? Karena ada modal mereka terganggu. Karena uangnya ada di Bank Banten,” jelasnya.
“Karena Hari ini kita tahu bank Banten dalam Operasionalnya harus persetujuan OJK. Apakah dampak ini dipikirkan tidak gitu loh?” lanjutnya.
Yang paling mengejutkan, ternyata menurut Ade, bantuan langsung tunai alias BLT untuk masyarakat Banten juga turut terganggu.
“Kemudian BLT yang dari Provinsi. Kan baru sebagian. Mungkin lebih dari sekian persen saja. Baru beberapa. Ini juga patut dipikirkan. Ada BOSS yang tidak terbayar, ada tabungan dompet dhhuafa buat masyarakat miskin semuanya terganggu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim secara mendadak menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 580/Kep.144-Huk/2020, Selasa 21 April 2020.
SK tersebut membatalkan keputusan Gubernur Banten nomor 584/Kep.117-Huk/2020 tentang penunjukan Bank Banten Cabang khusus Serang sebagai tempat penyimpanan uang milik pemerintah Provinsi Banten.
Melalui SK tersebut, uang kas daerah milik Pemerintah Provinsi Banten yang semula disimpan di Bank Banten ditarik kemudian dipindah ke PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat atau Bank BJB.
Setelah itu, suami Siti Nuraini ini kemudian mengajukan pinjaman sebesar Rp 800 miliar kepada BJB. Pinjaman disebut tanpa bunga.
Saat nasabah Bank Banten ramai-ramai menarik uang mereka, Wahidin Halim mengimbau masyarakat ataupun nasabah Bank Banten untuk tetap tenang.
WH mengakui ada penarikan dana yang dilakukan Pemprov Banten di Bank Banten, namun hal ini bukan akibat kepanikan adanya kolaps di dalam Bank Banten, melainkan untuk pembiayaan social safety.
“Memang menarik dana untuk pembiayaan social safety bukan untuk ditarik karena ketakutan kepanikan ya,” kata WH kepada awak media di KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis 23 April 2020.
Orang nomor satu di Banten ini menjelaskan dirinya akan mendorong Bank Banten merger dengan bank lainnya.
“Ada perintah undang-undang bahwa OJK (otoritas jasa keuangan) bisa melakukan upaya pemaksaan kepada bank untuk melaksanakan kerja sama. Modal (Bank Banten) dari awal memang udah kurang,” jelasnya.
Terkait banyaknya masyarakat yang resah tidak bisa menarik uang, WH bersama Bank Banten berencana akan segera menghadap Menteri Ekonomi (Menko).
“Masyarakat tidak bisa narik, pasti ada yang bantu bagaimana Bank Banten bisa memenuhi penarikan masyarakat,” paparnya.
WH menjelaskan, sejak 2016 Bank Banten menjadi bank kas umum daerah, sesuai dengan regulasi OJK. Terkait pemindahan kas daerah ini juga sudah disampaikan ke DPRD.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana