Serang – Penggunaan hak interpelasi terkait Bank Banten telah memenuhi syarat untuk diparipurnakan karena telah didukung 15 anggota dari dua fraksi di DPRD Banten.
Anggota DPRD Banten ke-15 yang menandatangani dukungan penggunaan hak interpelasi Bank Banten adalah Ade Hidayat dari Fraksi Gerindra.
Setelah genap, dukungan penggunaan hak interpelasi yang digagas Fraksi PDIP ini akan segera diregistrasi untuk segera diparipurnakan.
Aktivisi anti-korupsi di Banten yang juga Direktur ALIPP, Uday Suhada menilai, inisatif Fraksi PDIP beserta dua anggota fraksi lain yang menggulirkan penggunaan hak interpelasi merupakan langkah tepat.
“Kita harus apresiasi. Sebab tujuannya jelas, untuk mendapatkan penjelasan dari gubernur secara komprehensif,” kata Uday kepada BantenHits.com, Selasa malam, 2 Juni 2020.
Uday meminta seluruh pihak jernih menyikapi penggunaan hak interpelasi yang melekat dimiliki anggota DPRD sebagai representasi dari rakyat.
“Poin penting yang harus digaris-bawahi adalah bahwa penggunaan hak interpelasi itu jangan dimaknai sebagai upaya pemakzulan, melainkan untuk mengetahui argumentasi gubernur atas pemindahan RKUD dan merger BB ke BJB, serta rencana peminjaman (ke BJB) Rp 800 miliar,” terangnya.
Penggunaan hak interpelasi, lanjutnya, adalah kesempatan bagi fraksi lain atau para anggota DPRD lainnya untuk turut menunjukkan eksistensinya kepada rakyat.
“Cuma sekadar mau minta penjelasan gubernur saja, masa anggota yang lain gak berani?” sindirnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana