Lebak- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak mengumumkan akan membatalkan pemberangkatan 844 jamaah calon haji. Menyusul terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) untuk membatalkan seluruh keberangkatan haji pada tahun 2020.
Pembatalan diberlakukan dengan alasan untuk menjaga keselamatan jemaah haji terhadap penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai Pandemi Global.
Kasie Penyelenggara Haji dan Umroh Kementrian Agama (Kemenag) Lebak, Humaedi Hakim mengatakan mereka yang batal berangkat pada tahun 2020 akan berangkat pada tahun 2021.
Mereka telah telah mengikuti berbagai prosedur tahapan haji seperti pengurusan Paspor dan Visa, bahkan pelunasan biaya haji atau biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
“Ada 844 jemaah yang sudah lunas dan siap untuk berangkat pada tahun ini. Namun dengan adanya keputusan Mendag, ratusan jemaah haji tersebut batal untuk berangkat pada tahun ini, ”kata Humaedi kepada awak media, Rabu, 3 Juni 2020.
Meski dibatalkan, Humaedi memastikan BPIH para jamaah haji sendiri akan disimpan utuh pada Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).
Namun, bagi mereka yang ingin membatalkan haji dan mengambil kembali uang BPIH yang telah dibayarkan dapat langsung mendatangi Kantor Kemenag Lebak. Katanya, para jamaah dapat mengambil secara utuh uang yang mereka bayarkan pada BPIH tersebut.
”Jemaah dapat mengajukan penarikan BPIH dengan datang ke kantor kami (Kemenag Lebak) dengan membawa dokumen-dojumen hajinya, ” kata Pria yang akrab disapa Pak Haji Ucok ini.
Ucok menegaskan pengembalian BPIH dipastikan tidak akan dilakukan pemotongan. Namun mereka yang mengambil kembali BPIH tersebut tentunya sudah mengurungkan niatnya untuk haji atau diberangkatkani pada tahun depan.
“Kami harap para jemaah dan KBIHU untuk bersabar. Karena, walaupun berat, Ini adalah keputusan terbaik untuk keselamatan para jemaah haji asal Lebak sendiri. Kita juga akan mulai mensosialisasikan keputusan ini kepada para jemaah baik secara langsung maupun memanfaatkan berbagai media elektronik,”tandasnya.
Editor: Fariz Abdullah