Nama 15 Wakil Rakyat di Tanah Jawara yang Menolak Bungkam soal Sengkarut Bank Banten

Date:

85 Anggota DPRD Banten saat dilantik dan pengambilan sumpah.

Serang – Penggunaan hak interpelasi terkait sengkarut Bank Banten menyusul penarikan rekening kas umum daerah atau RKUD Banten untuk dipindah ke BJB telah bergulir di DPRD Banten.

Sebanyak 15 anggota dari tiga fraksi DPRD Provinsi Banten telah menandatangani usulan hak interpelasi kepada Gubernur Banten Wahidin Halim, Selasa 2 Juni 2020.

Jumlah tersebut sudah memenuhi syarat minimal pengajuan interpelasi yaitu 15 anggota dari dua fraksi. Meski sudah terpenuhi, usulan tersebut hingga Kamis, 4 Juni 2020 belum disampaikan secara resmi ke pimpinan DPRD.

Berikut nama-nama anggota DPRD Banten yang menandatangani interpelasi:

Dari Fraksi PDIP sebanyak 13 orang;

1. Muhlis,
2. Barhum,
3. Madsuri,
4. Ade Suryana,
5. Ida Rosida Lutfi,
6. Sri Hartati,
7. Eri Suheri,
8. Indah Rusmiati,
9. Yeremia Mendrofa,
10. Anita Indahwati,
11. Jamin,
12. Toha,
13. Sugianto,

Kemudian dari Fraksi NasDem-PSI:

14. Marreta Dian Arthanti, serta dari Fraksi Gerindra:

15. Ade Hidayat.

Menurut Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDIP, Barhum, bank daerah merupakan salah satu cerminan sejauh mana bahwa Banten bukan lagi daerah yang tertinggal.

Bank daerah adalah dalam rangka memudahkan efektivitas pelayanan masyarakat dalam konteks perbankan dan investasi daerah untuk mendapatkan pendapatan daerah.

“Kenapa sekarang belum maju? Ya baru juga tiga tahun dan memang ini secara substansi kenapa pemegang saham tertinggi tidak lagi peduli. Tidak memberikan satu pandangan moril dan penyertaan modal secara materil, ini pertanyaan besar,” kata Barhum kepada awak media, Kamis 4 Juni 2020.

Alih-alih melakukan penyehatan, lanjutnya, yang terjadi justru tiba-tiba muncul pemindahan RKUD.

“Akibatnya terjadi penarikan uang di mana-mana, terjadinya hambatan kebutuhan kegiatan di Pemprov Banten. akhirnya juga sudah tidak ada lagi kas daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Banten Muhlis menegaskan, pengajuan hak interpelasi telah sesuai dengan tata tertib karena telah memenuhi ambang batas. Nantinya, pihaknya akan meminta penjelasan secara komprehensif tentang alasan pemindahan RKUD.

“Kami optimis hasil komunikasi dengan anggota fraksi lainnya yang ingin tandatangan. Tapi kami menghargai masing-masing fraksi. Bagi kami politik bukan hitungan menang atau kalah. Kami ditakdirkan sejarah untuk mengangkat hak martabat warga Banten,” tegasnya.

Ia menuturkan, pengajuan hak interpelasi merupakan langkah pengawasan yang melekat pada setiap anggota dewan sebagai representasi wakil rakyat. Sebab, tidak sedikit warga Banten kaget dengan keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim yang dinilai sepihak.

“Kami akan menjalankan fungsi ini sebagai pengawasan. Konsistensi istiqomah politik kami bersama rakyat. Meminta keterangan soal RKUD, ini bagian dari kesempatan untuk menanyakan langsung,” pungkasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sachrudin Yakin Si Bayi Ajaib Akan Kembali ke Masa Kejayaannya

Berita Tangerang - Kerinduan warga Kota Tangerang kepada Persikota...