Pandeglang – Seluruh siswa kelas VI SD dan IX SMP angkatan tahun 2020 di Kabupaten Pandeglang, dinyatakan lulus.
Kelulusan para siswa itu merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Kepala Dindikbud Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat mengarakan, penentuan kelulusan sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud yang diambil dari nilai semester satu sampai lima serta enam yang sudah melaksanakan ujian sekolah.
“Tahun ini diyakini tidak ada anak yang tidak lulus. Tidak ada anak yang tidak naik kelas, baik SD maupun SMP,” katanya, Rabu, 10 Juni 2020.
Sementara dalam proses penyampaian kelulusan lanjut Taufik, akan dilakukan dengan sistem grup WhatsApp. Bahkan, ada pula yang menggunakan sistem virtual. Hal itu dilakukan agar tidak ada siswa yang berkerumun di sekolah.
“Pengumuman dilakukan, ada yang melalui grup WhatsApp, ada yang menggunakan video conference. Nanti setelah itu orangtua siswa ke sekolah ambil surat kelulusannya. Jadi kan tidak ada siswa yang berkerumun,” tandasnya.
Sementara salah seorang siswa SMP sederajat di Kecamatan Panimbang, Abdul Mazid mengaku bersyukur bisa lulus, meski tak mengikuti ujian nasional tahun ini.
“Iya meski enggak ujian tapi bisa lulus sekolah,” singkatnya.
Editor: Fariz Abdullah