Warga Desak Satu Kuburan di Pemakaman Khusus Covid-19 Kabupaten Tangerang Dibongkar Setelah Hasil Test Swabnya Ternyata Negatif

Date:

Foto Ilustrasi: TPU Buni Ayu di Kecamatan Sukamulya yang merupakan pemakaman khusus Covid-19 di Kabupaten Tangerang. (Dok.tangerangkab.go.id)

Tangerang – Endang Suhendar (41 tahun), warga Kampung Jayanti Dukuh, Desa Cikande, Jayanti, Kabupaten Tangerang, meminta kuburan istrinya AM (39), di pemakaman khusus Covid-19 di TPU Buni Ayu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang dibongkar dan dipindahkan ke makam keluarga.

Pasalnya, AM yang saat dimakamkan berstatus pasien dalam pemantauan (PDP) Covid-19 ini ternyata dinyatakan negatif berdasarkan hasil test swab.

Dikutip BantenHits.com dari VIVAnews.com, AM meninggal pada 2 Juni 2020 lalu. Padahal, pada hasil test swab yang keluar tanggal 3 Juni 2020, diketahui AM tidak terjangkit alias negatif Covid-19.

“Saya tidak terima istri saya divonis terjangkit virus corona atau Covid-19, padahal dari awal masuk ke rumah sakit ini pada akhir Mei 2020. Saya sudah bilang kalau istri saya mengidap pembengkakan jantung yang memang sudah diderita lama, sejak Desember 2018 usai melahirkan anak ketiga,” kata Endang, Rabu, 10 Juni 2020.

Menurut Endang, pihak rumah sakit memvonis AM memiliki gejala terjangkit Covid-19 melalui ciri-ciri seperti sesak napas dan suhu tubuh mencapai 40 derajat celsius. Ditambah, status PDP terhadap AM itu ditetapkan setelah dilakukan uji laboratorium sampel darah serta rontgen paru-paru.

“Jadi, dari hasil rontgen paru-paru, ada bercak-bercak, itu yang diindikasikan (terjangkit) Covid-19. Kemudian istri saya dirawat dan dimasukkan ke ruang isolasi khusus pasien Covid-19,” ujarnya.

Di sana, Endang menerima perawatan khusus yang diberikan kepada sang istri, namun nyatanya pada Senin 1 Juni 2020, sekitar pukul 14.30 WIB, kondisi AM kian menurun dengan gejala muntah-muntah hingga akhirnya diumumkan pihak rumah sakit AM meninggal dunia.

“Saat itu, saya meminta pihak rumah sakit untuk bisa membawa jenazah istri saya, namun pihak rumah sakit tidak mengizinkan. Karena istri saya ini masuk dalam kasus PDP dan harus dimakamkan sesuai protokol penanganan jenazah Covid-19. Sedih tentunya, tapi itu yang dibilang rumah sakit. Saya sudah berunding, tapi rumah sakit tetap menangani dengan protokol itu,” ujarnya.

Sejalannya waktu, hasil test swab pun diketahui dan nyatanya AM tidak terjangkit virus. Lalu, Endang protes kepada rumah sakit dan menuntut agar rumah sakit bisa memindahkan jenazah sang istri ke makam keluarga.

“Jenazah istri saya dimakamkan di TPU Buniayu, Sukamulya. Di sana, lokasi pemakaman khusus korban Covid-19, dan setelah ini saya meminta agar rumah sakit memindahkan jenazah istri saya ke makam keluarga,” ucapnya.

Penanganan Sesuai Prosedur

Pihak RSUD Balaraja, Kabupaten Tangerang, memberikan penjelasan terkait meninggalnya pasien berstatus PDP Covid-19 tersebut.

Direktur RSUD Balaraja, Kabupaten Tangerang, dr. Reniati, mengatakan, dalam menentukan dan menegakkan diagnosis terhadap pasien, tentu ada dasarnya, terutama dalam penentuan PDP yang telah sesuai dengan prosedur.

“Dalam penentuan pasien hingga berstatus PDP itu sudah sesuai prosedur dan pasien tersebut kemudian dirawat di ruang isolasi, meskipun kemudian diketahui hasil swab test-nya atau PCR negatif,” kata Reniati, Rabu, 10 Juni 2020.

Dia menjelaskan bahwa dari awal datang ke RSUD Balaraja, keluarga pasien menyatakan bahwa pasien betul punya penyakit jantung. Namun, saat datang ke RSUD Balaraja, selain penyakit jantungnya, juga dengan demam tinggi, batuk kering, dan frekuensi napas yang tak normal.

“Melihat gejala itu, kami langsung melakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang lainnya. Di mana, kami melakukan pemeriksaan darah dan beberapa pemeriksaan lainnya,” ujarnya.

Lalu, EKG pada waktu itu yang merupakan hasil dari pemeriksaan darah dan rontgen thorax, didapati tanda-tanda PDP, seperti halnya pada panduan untuk menetapkan seseorang menjadi PDP atau Pasien Dalam Pengawasan dari Kementerian Kesehatan.

“Sesuai panduan Kemenkes, maka dari tanda-tanda dan hasil pemeriksaan, pasien masuk dalam kategori pasien berstatus PDP. Lalu, dianjurkan untuk menjalani perawatan yang dimasukkan ke dalam ruang isolasi Covid-19. Karena, saat itu hasil dari PCR belum keluar dan apabila positif, sangat berbahaya jika tidak dimasukkan ke dalam ruang isolasi, mengingat penyebaran virus tersebut sangat mudah melalui droplet,” tutur Reniati.

Hingga akhirnya pasien meninggal dunia pada 1 Juni 2020, pihak rumah sakit masih menetapkan status PDP Covid-19, meski hasil tes belum keluar. Dan dari panduan yang ada, proses pemakaman pada jenazah pasien tetap dilakukan secara protokol Covid-19.

“Sesuai dengan panduan, kami tetap melakukan proses pemakaman dengan protokol Covid-19, karena pada saat itu hasil dari test swab belum keluar. Di sini, kami juga turut prihatin dengan kondisi yang ada, namun kami sebagai tenaga medis mengikuti sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

AM merupakan pasien berstatus PDP Covid-19 yang meninggal pada 1 Juni 2020, setelah mengalami gangguan pernapasan akibat pembengkakan jantung. Jenazah AM pun dimakamkan di TPU khusus korban Covid-19, yakni di TPU Buniayu, Sukamulya, Tangerang dan ditangani sesuai dengan protokol Covid-19.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...