Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak terpaksa menghentikan delapan aktivitas pembangunan untuk kegiatan usaha di Kabupaten Lebak. Penyebabnya, lantaran para investor tak mau mengikuti peraturan yang berlaku seperti pengurusan izin.
“Selama 2 bulan ini kita sudah setop aktivias pembangunan kegiatan usaha yang membandel. Mereka ketahuan belum mengantongi izin,”kata Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak Yosep M Holis kepada BantenHits, Kamis, 11 Juni 2020.
Ke delapan pembangunan yang dihentikan, kata Yosep, mulai dari Pembangunan perumahan, ruko, gudang obat, tambak udang, hotel dan resto serta galian C.
Seyogianya, kata Yosep, pemerintah daerah tidak akan mempersulit atau menghambat investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Lebak.
“Ini kami sedang bina nih pengusaha biar mereka tertib aturan. Bukan cuma profit oriented saja, tetapi mereka harus bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat,” ujar mantan Sekretaris Bappeda ini.
Investor juga punya kewajiban membantu pemerintah daerah meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
“Caranya ikuti dan patuhi aturan, ya dengan memiliki izin. Karena kalau sudah berizin pasti akan punya kewajiban membayar pajak,” terangnya.
Terkait dengan sanksi bagi pengusaha yang tetap membandel soal mengurus izin, Yosep menegaskan bahwa mekanisme dan prosedur pemberian sanksi sudah sangat jelas.
“Yang saat ini sedang kami coba tegakan lebih nyata dan tegas. Kami terus sosialisasikan agar Lebak dan masyarakatnya benar-benar mendapat manfaat dari investasi yang ada,” imbuh Yosep.
Editor: Fariz Abdullah