Tangkap Karyawan PT Krakatau Steel yang Jadi Bandar Ganja, Polres Cilegon Telusuri Peredaran di Perusahaan Plat Merah

Date:

Polres Cilegon menggelar press release penangkapan karyawan PT Krakatau Steel yang jadi bandar ganja. (BantenHits.com/ Iyus Lesmana)

Cilegon – Jajaran Polres Cilegon kini tengah mendalami peredaran ganja di lingkungan PT Krakatau Steel, BUMN yang berlokasi di Kota Cilegon.

Upaya hukum tersebut dilakukan menyusul ditangkapnya AR (27), seorang karyawan PT Krakatau Steel Cilegon yang diduga menjadi bandar ganja, Kamis, 4 Juni 2020.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti 1 paket ganja seberat 0,5 kilogram dan lima linting daun ganja siap edar.

Kabagops Polres Cilegon Kompol Bambang Supeno mengungkapkan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat.

Menurut Bambang, tersangka diamankan di rumahnya sekitar pukul 13.00 WIB. Saat diamankan tersangka tak melawan.

“Awalnya informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya transaksi mencurigakan di suatu rumah, kemudian kita dalami dan langsung yang bersangkutan kita amankan di kediamannya. Dan benar ia karyawan, KS sudah organik dan sudah lama kerja di situ untuk bagiannya kita belum tahu,” kata Bambang kepada awak media saat menggelar press release di Mapolres Cilegon, Kamis, 11 Juni 2020.

Bambang membeberkan, ganja yang disita Dari tersangka akan diedarkan kepada sesama rekan-rekannya di perusahaan tempat tersangka bekerja.

Dengan demikian tidak menutup kemungkinan terdapat indikasi adanya peredaran narkotika di lingkungan perusahaan berplat merah tersebut.

“Satu paket ganja seberat setengah kilo, dan lima linting ganja siap edar yang disimpan di dalam kotak rokok. Tersangka merupakan pengedear karena barang tersebut mau ia edarkan ke teman temannya di tempat kerjaan,” bebernya.

Saat dilakukan pemeriksaan tersangka mengatakan bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dengan menggunakan jasa media sosial Instagram.

“Tersangka mendapatkan narkotika jenis daun ganja kering tersebut dari akun Instagram @BAKBIKBUK yang kemudian dikirim melalui jasa pengiriman. Dan tersangka sudah lama menjadk pengedar,” imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka terjerat dengan pasal berlapis yakni pasal 115 dan pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...

Lakalantas di Depan Ruko Barcelona Rawa Mekar Jaya Serpong, Dua Orang Luka

Berita Tangsel - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan...