KPK Minta Gubernur Banten Wahidin Halim Tertibkan Ratusan Aset, Apa Kabar Pasar Babakan?

Date:

Segel KPK terkait OTT di PN Tangerang
KPK meminta Gubernur Banten Wahidin Halim menertibkan ribuan aset Pemprov Banten yang dikuasai pihak ketiga. FOTO Ilustrasi: Meja kerja panitera PN Tangerang disegel KPK. (dok.BantenHits.com)

Tangerang – Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, meminta Gubernur Banten Wahidin Halim mempercepat penertiban aset-aset Pemprov Banten yang masih bermasalah.

Dikutip BantenHits.com dari Kumparan.com, permintaan itu disampaikan Ghufron dalam rapat koordinasi dengan Wahidin di Kantor Gubernur Banten, Kamis, 11 Juni 2020.

“KPK akan mendukung dan mengawal proses penuntasan aset-aset yang masih bermasalah di wilayah Banten,” ucap Ghufron dalam keterangannya.

Persoalan aset seperti yang disampaikan Nurul Ghufron, seperti tak pernah berujung di Provinsi Banten.

Karut-marut kepemilikan dan penguasaan aset ini, beberapa waktu lalu membuat Wali Kota Tangerang dan Menkum HAM Yasonna Laoly terlibat polemik.

Catatan BantenHits.com, penguasaan aset yang paling menyita perhatian publik adalah salah satu aset Kementerian Hukum dan HAM di Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang yang telah berubah menjadi Pasar Babakan.

BantenHits.com menelusuri fakta-fakta soal penguasaan aset negara oleh swasta di Kota Tangerang sejak 2014 dan telah dituangkan dalam sejumlah laporan yang di antaranya dapat ditelusuri lewat tag Pasar Babakan.

Sekilas soal Pasar Babakan, pasar ini berdiri pada 2007 lalu untuk merelokasi eks Pasar Cikokol yang digusur Pemerintah Kota Tangerang karena lahannya akan dijadikan pusat belanja dan kawasan bisnis Tangerang City yang dibangun PT Panca Karya Griyatama.

Pasar Cikokol sendiri didirikan pada 1991 di atas lahan Kemenkum HAM. Lahan itu dipinjam Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk penampungan sementara eks pedagang sayuran Pasar Anyar.

Dalam salinan dokumen yang dimiliki BantenHits.com, pada 20 Januari 2006, Wahidin Halim yang saat itu menjabat Wali Kota Tangerang pernah menyurati Menteri Keuangan, sehubungan dengan rencana relokasi pedagang Pasar Cikokol.

Dalam surat bernomor 591/ 075-As I/ 06, Wahidin menyampaikan, “…. Kami pemerintah Kota Tangerang mengharapkan agar Departemen Hukum dan HAM RI dan PT Panca Karya Griyatama mencarikan lahan pengganti untuk relokasi pedagang. Perlu diketahui bahwa sudah 15 tahun para pedagang berdagang di tempat tersebut dan sangat wajar mendapatkan kompensasi pada lahan yang tidak jauh dari lokasi sekarang….”

Surat menyurat di antara Pemkot Tangerang, Kemenkum HAM dan Kementerian Keuangan akhirnya membuahkan hasil. Pada 2 April 2007, Kemenkum HAM menerbitkan surat yang ditujukan ke Menteri Keuangan Cq Dirjen Kekayaan Negara.

Isi surat menyatakan persetujuan meminjam-pakaikan lahan seluas 4,8 hektar kepada Pemkot Tangerang untuk merelokasi eks pedagang Pasar Cikokol. Surat bernomor M.PL.02.01.01 tersebut ditandatangani Hamid Awaludin yang saat itu menjabat Menteri Hukum dan HAM.

Meski dalam dokumen-dokumen negara tersebut jelas disebutkan lahan dipinjam-pakaikan Kemenkum HAM ke Pemkot Tangerang, namun kenyataannya, Pasar Babakan dikelola swasta. Nilai keuntungan dari pengelolaan Pasar Babakan yang mencapai miliaran rupiah tak pernah masuk ke negara atau daerah.

Dugaan pengemplangan tanah negara oleh swasta ini pernah ditelusuri sejumlah aparat penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan namun tak pernah tuntas.

Kuitansi jual beli kios di Pasar Babakan yang berdiri di lahan negara yang dikelola Kementerian Hukum dan HAM di Kota Tangerang.(Dok.Banten Hits)

1.709 Aset Bermasalah

Ghufron menyebut berdasarkan catatan KPK, jumlah keseluruhan aset bermasalah di wilayah Banten sebanyak 1.709. Jumlah itu termasuk ratusan aset Pemprov Banten yang masih dikuasai pihak ketiga.

“Terdapat 100 jenis aset yang masih dikuasai oleh pihak ketiga, 251 jenis aset di daerah pemekaran baru serta 1.358 jenis aset fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang belum diserahkan oleh pengembang perumahan kepada pemda, baik pemprov maupun kabupaten/kota di Banten,” jelas Ghufron.

Ghufron menambahkan hingga April 2020, kemajuan kegiatan sertifikasi aset yang sudah tercatat Pemda di seluruh Banten masih relatif rendah, yakni 17,61 persen. Ia meminta sertifikasi aset dipercepat.

“Dari total jumlah aset daerah Banten yang sudah tercatat, yaitu sebanyak 20.874 dengan nilai Rp 35,2 triliun. Jumlah aset yang sudah bersertifikat baru 3.675 dan yang belum bersertifikat sebanyak 17.199 jenis aset,” sebutnya.

Selain persoalan aset, dalam kesempatan itu Ghufron juga meminta biaya penanganan corona di Banten digunakan sebaik mungkin dan tidak ada upaya rasuah.

Ghufron menyatakan, KPK telah berkoordinasi dengan Pemprov Banten dan Pemkab/Pemkot di Banten terkait refocusing dan realokasi APBD untuk penanganan corona.

“KPK selanjutnya akan memberikan rekomendasi kepada Pemda Banten bila berdasarkan hasil pemantauan ditemukan ketidakwajaran dalam alokasi anggaran atau penyaluran bantuan penanganan pandemi COVID-19,” ujar Ghufron.

Diketahui, Pemprov Banten telah mengalokasikan anggaran dalam percepatan penanganan COVID-19 senilai Rp 2,9 triliun dengan alokasi terbesar untuk jaring pengaman sosial sebesar Rp 1,8 triliun.

Selanjutnya, penanganan kesehatan Rp 664 miliar, pemulihan ekonomi Rp298 miliar, dukungan industri dan UMKM Rp 5 miliar, dan alokasi lainnya Rp 162 miliar.

Sementara terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terdampak COVID-19 di Banten, KPK telah menerima total 17 keluhan di wilayah Banten hingga 8 Juni melalui aplikasi pelaporan “JAGA Bansos”.

“Keluhan yang paling banyak disampaikan masyarakat Banten adalah tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar. Kami sudah teruskan keluhan tersebut agar segera dapat ditindaklanjuti laporan masyarakat ini,” tutupnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...