Tangerang – Penanganan Covid-19 harus bisa dimaknai sebagai amanah dan kesempatan yang diberikan Allah SWT kepada pemangku kepentingan untuk mencari pahala di tengah situasi darurat Covid-19.
Demikian disampaikan Ketua Satgas Korsupgah KPK Wilayah II Banten Asep Rahmat Suwandha saat rapat koordinasi progres penanganan Covid-19 di wilayah Provinsi Banten dan Kabupaten/Kota se Banten, lewat video conference, Jumat, 12 Juni 2020.
“(Kesempatan) seperti ini tolong itu dimanfaatkan dengan baik bukan dimanfaatkan mencari keuntungan pribadi,” kata Asep seperti dikutip BantenHits.com dari laman resmi tangerangkab.go.id.
“Masalah pengadaan kami mengharapkan suatu kewajaran dan menghindari dugaan perilaku-perilaku bisa menjadi tindak pidana korupsi di tengah situasi darurat Pandemi Corona seperti ini, dan Inspektur daerah masing-masing harap mengantisipasi adanya dini arah tindak pidana korupsi,” sambungnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar menyampaikan apresiasi kepada KPK yang terus mengingatkan Pemerintah Provinsi Banten dalam pencegahan korupsi melalui kegiatan korsupgah ini.
Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten juga tetap meminta BPKP dalam membantu mengawal akuntabilitas keuangan dan pembangunan di Provinsi Banten, khususnya saat ini dalam refocusing program percepatan penanganan Covid-19.
Sementara, Inspektur Kabupaten Tangerang Uyung Mulyadi memastikan, Pemkab Tangerang akan selalu mengikuti arahan dan bimbingan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan di tengah pandemi Covid-19.
“Karena selain ada kebijakan refocusing, (terkait penanganan Covid-19) ada beberapa kebijakan lain yang harus diikuti dan sesuai aturan keuangan yang berlaku jangan sampai ada penyimpangan,” kata Uyung seperti dilansir dalam keterangan tertulis Diskominfo Kabupaten Tangerang.
“Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam melakukan kebijakan sudah sesuai dengan aturan yang ada terutama masalah keuangan di tengah pandemi Covid-19 ini,” lanjutnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana