Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak akan memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Tujuannya untuk memutus sebaran Covid-19 di Kabupaten Lebak yang kian hari kian mengkhawatirkan.
Di Kabupaten Lebak, saat ini terdapat 17 orang yang dinyatakan terkonfirmasi positif. Satu sembuh dan satu lainnya meninggal dunia.
Koordinator Humas Tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Lebak, Doddy Irawan mengatakan sanksi yang akan diberikan untuk masyarakat pelanggar protokol kesehatan masih dalam tahap pembahasan.
“Kita sedang dirumuskan untuk diberlakukan saksi bagi masyarakat yang tidak patuh akan protokol kesehatan,”kata Doddy yang juga merupakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lebak ketika dihubungi Redaksi24.com melalui telepon selulernya, Sabtu, 13 Juni 2020.
Dodi menegaskan sanksi yang akan diberikan bermaksud untuk mengedukasi masyarakat agar patuh akan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Lebak.
“Sanksi itu sifatnya bukan untuk menghukum, tapi lebih untuk mengedukasi publik untuk patuh akan protokol kesehatan,”tandasnya.
“Kita terus beriktiar untuk menekan penyebaran covid-19 di Lebak, salah satunya dengan cara tracking dan menyiapkan tempat karantina. Mungkin nanti ada kebijakan-kebijakan lainnya yang terbit melalui Perbub dalam hal penyegahan penyebaran Covid-19,”tambahnya.
Editor: Fariz Abdullah