Lebak- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan di sejumlah titik wilayah perbatasan.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Lebak nomor 440/1.976-GT/2020 tentang penghentian pelaksanaan pemeriksaan terbatas di jalur-jalur perbatasan transportasi darat.
“Gugus Tugas Covid-19 melakukan rapat terbatas pada Jum’at 12 Juni 2020. Hasil evaluasinya, selain kasus positif Covid-19 karena bawaan dari luar daerah (Imported Cased) akibat aktivitas mudik dari zona merah, juga terjadi penularan melalui transmisi lokal,” kata Humas Penanganan Covid-19 Lebak, Doddy Irawan kepada awak media, Selasa, 16 Juni 2020.
Terdapat 13 pos pengawasan yang akan dibongkar dan setiap personilnya ditarik ke masing-masing instansi. Keputusan itu berlaku 17 Juni 2020.
Menurut Doddy, penghentian pemeriksaan di wilayah perbatasan yang sudah berlangsung hampir 3 bulan bertujuan untuk mengintensifkan penekanan penyebaran Covid-19 melalui transmisi lokal.
Terpisah, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak Kaprawi mengatakan, pembubaran pos jaga di wilayah perbatasan didasarkan pada hasil evaluasi Gugus Tugas kabupaten.
Mereka menilai musuh atau virus sudah ada di wilayah Lebak. Karena dalam beberapa pekan terakhir terjadi lonjakan kasus corona akibat transmisi lokal dan imported case.
“Iya, hari ini temen-temen terakhir jaga di pos perbatasan. Karena mulai 17 Juni kegiatan pengawasan di pos jaga dihentikan semuanya,” ungkap Kaprawi.
Ia mengklaim, Pemkab Lebak akan lebih intens melakukan pengawasan di wilayah Lebak. Misalnya dengan meningkatkan patroli untuk mencegah terjadinya kerumuman di pusat-pusat keramaian di pasar, stasiun, terminal, dan Alun-alun Rangkasbitung.
“Nanti kita awasi pergerakan massa di wilayah Lebak untuk mencegah penyebaran virus corona semakin massif di Lebak,” tegasnya.
Editor: Fariz Abdullah