Penadah HP Curian di Tangerang Bongkar Kedok Dua ‘Polisi’ yang Jadi Penyuplainya

Date:

Satreskrim Polresta Tangerang menangkap dua polisi gadungan yang kerap memeras pasangan muda yang pacaran di taman Pemda Tigaraksa. FOTO ILUSTRASI: Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Ivan Adhitira saat sertijab di Polres Serang Kota. (Dok.BantenHits.com/ Mahyadi)

Tangerang – S, seorang yang diduga penadah HP curian di Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Tangerang.

Dari tangan S, polisi menyita belasan handphone diduga hasil curian. Namun, yang mengejutkan dari keterangan S, diketahui HP diperoleh dari AF dan FC. Keduanya kemudian turut dicokok.

Dua sosok terakhir inilah sebenarnya yang kerap meresahkan warga. Karena keduanya mengaku polisi. Mereka memeras pasangan muda yang nongkrong di Taman Pemda Tigaraksa.

Aksi keduanya memang tergolong berani. Pasalnya, lokasi tempat mereka beraksi merupakan kawasan pusat perkantoran pemerintahan yang jaraknya berdekatan dengan Mapolresta Tangerang.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang AKP Ivan Adhitira, dengan mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Polresta Tangerang, para pelaku leluasa memeras sejoli yang pacaran.

Aksi para pelaku, kata Ivan, sudah dilakukan sejak Mei 2020. Mereka selalu beraksi di malam hari.

“AC dan AF berpura-pura menjadi anggota polisi yang tengah mengadakan razia. Di sanalah, keduanya mencoba menakuti korban, ketika korban berhasil ditakuti, keduanya langsung meminta handphone atau telepon genggam milik korbannya,” kata Ivan kepada wartawan, Senin, 15 Juni 2020.

Selain merampas HP korban, para pelaku acap melakukan kekerasan seperti memukuli korban jika menolak menyerahkan HP-nya.

Setelah berhasil merampas HP korban, para pelaku mengatakan kepada korbannya yang ingin mengambil kembali HP-nya bisa datang ke Polresta Tangerang.

“Karena korbannya ketakutan, mereka tidak mengambilnya ke Polres Tangerang. Sampai akhirnya, kasus pemerasan ini terungkap dari penangkapan penadah handphone curian,” ungkapnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sebuah motor yang biasa digunakan AC dan AF saat beraksi, serta belasan HP berbagai merek di tempat S.

Kini ketiganya harus mendekam di Polresta Tangerang dengan pasal yang dikenakan yakni Pasal 365 KUHP untuk AC dan AF, sedangkan S dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari keempat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...

Kejuaraan Nasional Gateball 2024 Digelar di Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang 26-28 April 2024

Berita Tangerang - Bagi Anda pecinta olahraga, jangan sampai...

Kapolri Ungkap Peran Besar Muhammadiyah bagi Bangsa

Berita Jakarta - Muhammadiyah senantiasa selalu mengingatkan seluruh elemen...