Warga Lingkungan Periuk Cilegon Tutup Paksa Lahan Parkir yang Dikelola Dishub

Date:

Warga Lingkungan Periuk saat melakukan menutup lahan parkir milik BPRS-CM yang dikelola Dishub Cilegon. (BantenHits.com/ Iyus Lesmana)

Cilegon – Puluhan warga Lingkungan Periuk, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, menutup paksa lahan parkir yang dikelola Dishub Cilegon, Rabu, 17 Juni 2020.

Lahan yang dijadikan lahan parkir tersebut milik Bank Perkreditan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri atau BPRS-CM.

Sebelum dikelolah Dishub, lahan tersebut jadi lahan parkir liar yang dikelola warga sekitar. Lahan sendiri sebenarnya diperuntukkan untuk sarana olahraga.

Pantauan BantenHits.com warga datang ke lokasi dengan membawa berbagai spanduk bertuliskan penolakan dan larangan adanya lahan parkir yang dikelola oleh Dishub Cilegon.

Warga juga menuntut agar lahan tersebut dikembalikan ke fungsi awal sebagai sarana olahraga yang dapat dipergunakan oleh warga.

Kepada awak media, Ahmad Basri salah seorang warga mengatakan, ia bersama warga yang lain sangat mendukung keputusan BPRS CM nomor 76/PT. BPRS/VI/2020 dimana salah satu pointnya menyebutkan mencabut izin penggunaan lahan parkir.

“Masyarakat setuju dan sepakat atas keputusan BPRS yang menutup lahan parkir tersebut dan kembalikan jadi sarana olahraga dari pada jadi ribut pokoknya tidak ada aktivitas parkiran,” ujarnya kepada awak media.

Basri mengancam, ia bersama warga tidak segan-segan akan melakukan aksi yang lebih besar lagi jika Dinas Perhubungan Kota Cilegon memaksa untuk mengelola kembali lahan parkir itu.

“Kita akan melakukan aksi lebih besar. Memang sebelumnya dikelola sama warga sudah satu tahun lebih, ya biar adil biar tidak dapet semua. Masa warga nonton saja ya makan hati donk,” bebernya.

Terpisah Andi, warga Lingkungan Priuk yang menjadi salah seorang juru parkir membeberkan, sebelum dikelola oleh Dinas Perhubungan Cilegon lahan tersebut juga sebelumnya dikelola oleh warga.

Bahkan PT BPRS CM juga telah memberikan rekomendasi kepada masyarakat untuk mengelola lahan parkir.

“Awalnya warga minta rekmomendasi dari BPRS CM untuk mengelola lahan parkir untuk pemberdayaan. Sudah dikasih cuma atas nama Iwan waktu itu, dan Pak Iwan minta uang sama yang parkir dari 20, 50, 100 dan puncaknya sampai 300 ribu. Alesannya untuk orang Dishub. Tapi kita dari pihak parkir tidak setuju karena pemasukannya tidak sesuai alesannya buat ngurus ke dishub biar resmi,” tandasnya.

Saat dikonfirmasi Kepala Dishub Cilegon Uteng Dedi Apendi membantah jika pihaknya menerima sejumlah uang pungutan dari lahan parkir BPRS CM yang sebelumnya dikelola oleh masyarakat.

Ia menegaskan dengan maraknya parkir liar pihaknya berkewajibkan untuk melakukan penertiban.

“Tidak ada uang yang masuk ke Dishub Cilegon, nanti bermasalah dengan penegak hukum. Sebelum sama dishub dikelola uangnya ke mana, karena tidak ada ijin ke Dishub justru mau menertibkan. Profesional karena ini bukan termasuk di pinggir jalan ini termasuk tempat khusus kita akan profesionalkan kita pasang alat kita komunikasi dari awal ayo,” tegas Uteng.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related