Gubernur Siap Ladeni Gugatan soal Bank Banten, Dua ‘Orang Dekat’ Diduga Ingin Bajak Saksi Ahli Penggugat Masih Misterius

Date:

Gubernur Banten Wahidin Halim alias WH mengaku siap meladeni gugatan warga Banten soal Bank Banten. (Foto: Dinas Kominfo Banten)

Serang – Gubernur Banten Wahidin Halim alias WH mengaku siap meladeni gugatan warga Banten terkait Bank Banten.

“Kalau memang tetap keras akan menggugat, saya akan layani,” ungkap WH, Jumat, 19 Juni 2020 seperti dilansir dalam keterangan tertulis Dinas Kominfo Banten.

“Saya akan mematuhi aturan undang-undang. Walaupun kontra produktif di tengah upaya menyehatkan Bank Banten,” tambahnya.

Menurut WH, atas nama pribadi pihaknya menghargai gugatan yang diajukan warganya, karena itu merupakan hak asasi untuk mendapatkan kebenaran.

Namun terkait pernyataan yang menyebutkan dirinya membiarkan Bank Banten, WH memastikan itu tidak benar. Dirinya sebagai Gubernur Banten sudah melakukan berbagai upaya sejak 2018.

“Yang kedua, bahwa seharusnya yang digugat adalah BUMD. Karena pemilik Bank Banten itu adalah BGD (PT Banten Global Development, red). Jadi sebenarnya, Gubernur tidak punya otoritas langsung untuk bertanggungjawab secara struktural,” paparnya.

WH menjelaskan, RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) menjadi kewenangan gubernur. Kalau RKUD tidak dipindahkan, dana Pemprov Banten yang mengendap akan lebih banyak lagi.

“Silakan digugat, tapi tidak akan menyentuh pokok perkaranya,” ungkapnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lanjutnya, sudah melakukan langkah-langkah. Gubernur juga sudah melakukan pertemuan-pertemuan dengan pihak ketiga termasuk pertemuan dengan bank-bank lain sejak tahun 2018. DPRD juga sudah melakukan langkah-langkah.

“Apa yang akan digugat?” pungkasnya

Orang Dekat’ Masih Misterius

Hingga Jumat malam, 19 Juni 2020, dua sosok mengaku orang dekat Gubernur Banten yang menelepon pakar ekonomi Ichsanudin Noorsy masih misterius.

Ichsanudin Noorsy yang akan menjadi saksi ahli penggugat disebut ditelepon seseorang berinisial A yang mengaku orang dekat gubernur, dan W yang mengaku adik gubernur.

Kedua orang itu meminta agar Ichsanudin Noorsy mau menjadi saksi ahli untuk gubernur yang menjadi tergugat.

Dugaan upaya pembajakan saksi ahli ini diungkapkan Ojat Sudrajat, salah seorang warga penggugat melalui keterangan tertulis, Jumat pagi, 19 Juni 2020.

“Bahwa kami sebagai penggugat di PN Serang pagi ini terkaget–kaget karena mendapatkan telepon melalui WA dari saksi ahli kami yakni Bapak Ichsanudin Noorsy, di mana dari jam 07.00 WIB sampai dengan 08.00 WIB dihubungi oleh 2 (dua) orang yang diduga dan mengaku ‘orangnya Gubernur Banten’ dengan inisial A dan yang diduga dan mengaku adik dari gubernur Banten dengan inisial W,” kata Ojat Sudrajat.

Hingga Jumat malam, 19 Juni 2020, pukul 20.45 WIB, belum ada tanggapan resmi dari pihak Wahidin Halim terkait dugaan pembajakan saksi ahli ini.

Sejak Jumat pagi, BantenHits.com sudah berupaya menghubungi sejumlah pihak di lingkaran Gubernur Banten Wahidin Halim, di antaranya Kepala Dinas Kominfo Banten, Eneng Nurcahyati; Kepala Bidang Humas Pemprov Banten, Amal Herawan; dan Darma.

Nama terakhir diusulkan Eneng Nurcahyati saat BantenHits.com ingin mengonfirmasi pembagian beras bergambar Wahidin Halim beberapa waktu lalu. Eneng tak memastikan jabatan Darma, hanya menyebut seseorang yang selalu melekat dengan Gubernur.

Terkait soal dugaan pembajakan saksi ahli, Darma merespons upaya konfirmasi BantenHits.com lewat WA, Jumat, 19 Juni 2020, jam 10.02 WIB.

“Baik nanti dikonfirm dulu,” kata Darma.

Sementara Eneng Nurcahyati mengatakan akan meneruskan konfirmasi soal dugaan pembajakan saksi ahli oleh orang dekat Gubernur ke Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti.

“Sy teruskan.k Bu Rina ya….Apakah sdh hub Bu Rina?” kata Eneng melalui pesan WhatsApp.

Sementara Amal Herawan tak merespons sama sekali telepon, SMS, dan WhatsApp yang diajukan BantenHits.com.

Hingga berita ini dipublikasikan, BantenHits.com juga masih masih mengupayakan kronologi lengkap seputar dugaan pembajakan saksi ahli dari Ichsanudin Noorsy.

Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan tiga warga Banten kepada Gubernur Banten akan digelar di PN Serang, 24 Juni 2020, pukul 10.00 WIB.

Terpantau dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Serang yang diakses BantenHits.com, Senin, 8 Juni 2020, sidang perdana terkait Bank Banten ini rencananya digelar di ruang sidang utama.

Tiga warga Banten telah resmi mengajukan gugatan perdata dalam hal Perbuatan Melawan Hukum, dan telah didaftarkan dengan Nomor Perkara 70/Pdt.G/2020/PN. Srg tanggal 2 Juni 2020.

Tiga warga Banten ini masing-masing Moch Ojat Sudrajat S, warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak; Ikhsan Ahmad, warga Kota Serang; dan Agus Supriyanto, warga Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Selain menggugat Wahidin Halim, tiga warga ini juga menggugat pihak terkait lainnya, yakni Ketua DPRD Provinsi Banten, Ketua OJK, Kepala BI Perwakilan Provinsi Banten, Kepala BPKAD Banten, dan Direksi Bank Banten.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...