Kok Bisa Sih Aset Pemkab Pandeglang Jadi Lapak Buah? 

Date:

Aset Pemkab Pandeglang yakni bekas bangunan kantor Disperindag Pandeglang di Jalan Raya Pandeglang – Serang berubah jadi lapak pedagang buah. (BantenHits.com/ Engkos Kosasih)

Pandeglang – Bekas bangunan kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pandeglang, di Jalan Raya Pandeglang – Serang berubah menjadi lapak pedagang buah-buahan.

Pantauan BantenHits.com, sedikitnya ada 5 lapak yang diisi oleh 4 pedagang di bangunan aset pemda tersebut.

Bangunan yang selama ini, seolah tak diurus itu kondisinya memang sudah sangat memprihatinkan, sudah tak layak pakai karena atap dan dindingnya pun sudah lapuk termakan usia.

Para pedagang yang menempati bangunan itu, menyulapnya menjadi lapak dengan modal bambu, atap seng dan terpal. Meski demikian, para pedagang itu tak luput dari penarikan retribusi.

Salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengaku, mendapat izin dari Pemkab Pandeglang untuk mengisi bangunan yang sudah rusak parah tersebut dengan perjanjian sewa.

Sewa yang dikeluarkan pedagang bervariatif sesuai dengan luas lahan yang digunakan. Seperti untuk lapak berukuran 25,35 meter persegi, pedagang dimintai biaya sebesar Rp541 ribu tiap bulan.

Sedangkan untuk lapak berukuran 67,5 meter persegi, pedagang membayar sewa sebesar Rp1,4 juta.

“Iya saya di sini sewa, bayarnya langsung ke Pemda setiap bulan. Jadi pada saat mau bayar, saya langsung datangi Pemda,” katanya, Sabtu, 20 Juni 2020.

Para pedagang buah yang menempati bangunan bekas kantor Disperindag Pandeglang mengaku membayar retribusi sewa kepada Pemkab Pandeglang. (BantenHits.com/ Engkos Kosasih)

Terkait hal itu, Kabid Pasar Disperindag Pandeglang, Abdul Haris mengatakan, Disperindag tak pernah melakukan penarikan retribusi kepada para pedagang yang ada di aset milik Pemkab Pandeglang itu.

“Saya enggak tahu kalau ada penarikan retribusi itu, karena memang enggak masuk ke kami. (Sewa) itu bukan dari kami. Mungkin langsung ke bagian BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) Pandeglang,” katanya.

Terpisah Kabid Aset, BPKD Pandeglang, Muslim Taufik mengakui bahwa BPKD yang menarik retribusi dari lahan itu. Hal itu karena, selama ini lahan tersebut tak di manfaatkan oleh Disperindag, sementara para pedagang terus menjamur di sana.

“Karena sampai tahun 2019, sudah banyak yang menggunakan lahan tersebut, namun tak ada pemasukan untuk Pendafatan Asli Daerah (PAD) sehingga lahan tersebut ditarik pengelolaanya dari Disperindagpas ke Sekertariat Daerah,” kata Muslim.

Menurut Muslim, penyewaan lahan oleh pedagang ini disetujui langsung oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Fery Hasanudin pada tanggal 4 Desember 2019 dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Setelah dilakukan sewa, para pedagang pun langsung membayar retribusi setiap bulannya.

“Setelah beberapa kali bertemu dengan pedagang, akhirnya para pedagang sepakat untuk dilakukan sewa, sewa ini disetujui juga oleh pak Sekda untuk dilakukan penarikan retrubusi berdasarkan Perda nomor 11 tahun 2011,” jelasnya.

Ia melanjutkan, para pedagang hanya menyewa lahannya saja, karena untuk bangunan eks kantor Disperindagpas sudah dihapuskan dari aset. Mengingat, bangunan itu terkikis oleh pelebaran jalan dan sudah tak layak pakai.

“Hanya sewa lahan saja, karena bangunan sudah dihapuskan (Dari Aset) pertama sudah tidak layak dan kedua ada pelebaran jalan,” pungkasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...

Selama Libur Lebaran 2024, Petugas Kebersihan di Kota Tangerang Setiap Hari Angkut 1.800 Ton Sampah

Berita Tangerang - Selama libur Lebaran 6-15 April 2024,...