Akademisi Sebut Istilah Moratorium Hak Interpelasi Tak Dikenal dalam Aturan

Date:

Sejumlah kader HMI melempari Kantor DPRD Banten dengan telur busuk karena kecewa para wakil rakyat lembek soal sengkarut Bank Banten. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Hak Interpelasi kepada Gubernur Banten terkait Bank Banten batal diregistrasi untuk bisa diparipurnakan.

Fraksi PDIP DPRD Banten yang menjadi penggagas interpelasi, memutuskan menunda penggunaan Hak Interpelasi atau hak meminta keterangan kepada Gubernur Banten terhadap kebijakan gubernur dalam upaya penyehatan Bank Banten.

Menurut Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten, Muhlis, keputusan moratorium interpelasi Bank Banten berdasarkan hasil rapat koordinasi internal antara DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten dengan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Banten pada Jumat, 19 Juni 2020.

“Memperhatikan perkembangan atas upaya dan langkah penyehatan Bank Banten yang telah memasuki babak baru melalui pengambilan opsi tertentu, maka sebagai pengusul/inisiator penggunaan hak meminta keterangan kepada gubernur Banten terhadap jebijakan gubernur dalam upaya Penyehatan Bank Banten menyatakan menunda/menangguhkan untuk sementara waktu (moratorium) atas penggunaan hak konstitusi dimaksud,” kata Muhlis melalui keterangan tertulis, Minggu, 21 Juni 2020.

Merespons penggunaan istilah moratorium, akademisi Universitas Lampung yang juga warga Kota Serang, Yhannu Setiawan menyebut, istilah moratorium interpelasi tak ditemukan dalam aturan.

“Secara normatif, saya tak menemukan kata moratorium di undang-undang,” kata Yhannu kepada BantenHits.com, Minggu malam, 21 Juni 2020.

“Yang ada itu, mengajukan atau tidak mengajukan,” sambungnya.

Menurut Yhannu, hak interpelasi yang melekat pada wakil rakyat diatur dalam undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 yang dahulu dikenal UU Susduk.

“Hak interpelasi diatur dalam undang-undang dan turunannya, kemudian tata tertib secara teknis mengatur tata cara pengajuan,” jelasnya.

Yhannu secara pribadi menyayangkan penundaan penggunaan hak interpelasi. Karena Hak Interpelasi justru akan menjadi ruang yang sangat baik untuk mendalami berbagai kebijakan eksekutif.

85 Anggota DPRD Banten periode 2019-2024 saat dilantik dan pengambilan sumpah. (Dok.BantenHits.com) 

Interpelasi Bisa Diajukan Lagi

Menurut Muhlis, sikap penundaan atau penangguhan ini diambil sebagai bentuk apresiasi sekaligus pemberian ruang, waktu, dan kesempatan kepada Pemerintah Provinsi Banten yang telah menunjukkan itikad baik untuk menyusun, dan menjalankan Rencana Aksi dan Tindak Lanjut (RATL) penyehatan Bank Banten.

Selain memaparkan alasan menunda interpelasi, Muhlis juga mengatakan hak interpelasi bisa diajukan lagi jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang.

“Namun kondisi (penundaan interpelasi) dapat berkata lain jika dalam melaksanakan kebijakan berjalan dan hasil pengawasan menemukan indikasi/dugaan adanya penyalahgunaan wewenang–baik pada konsep perencanaan, operasional, maupun hasil–maka terbuka ruang forum pengawasan kelembagaan kembali kita tingkatkan dengan mekanisme interpelasi dilanjutkan,” tegas Muhlis.

Terkait batas waktu penundaan Interpelasi, lanjutnya, sangat tergantung terhadap beberapa faktor, di antaranya sikap dan keseriusan penanganan penyehatan, lalu itikad baik, mutual respect between institusional relationship, attitude, etika, perilaku profesional, termasuk ketaatan terhadap norma Pemerintah Provinsi Banten itu sendiri dalam upaya menyehatkan Bank Banten ini.

“Karena semua, di masa sekarang ini kita saling mengawasi dan diawasi. Media mengawasi, civil society, dan lain-lain turut mengawasi. Zaman sekarang ini tidak ada person maupun lembaga yang bebas nilai,” ungkapnya.

Legal opinion (LO) alias pendapat hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia soal Bank Banten. (Istimewa)

Pemprov Tak Setor

Gubernur Banten Wahidin Halim alias WH mengaku tak terima bila ada pihak yang menyatakan dirinya melakukan pembiaran terhadap Bank Banten.

WH memastikan itu tidak benar. Dirinya sebagai Gubernur Banten sudah melakukan berbagai upaya untuk menyehatkan Bank Banten sejak 2018.

Pernyataan WH disampaikan melalui Pers Release Nomor: 488/088-Kominfo/VI/2020 yang ditandatangani Kepala Dinas Kominfo Eneng Nurcahyati, Jumat malam, 19 Juni 2020.

Apa yang disampaikan WH diamini Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti. Saat diminta menyebutkan upaya-upaya konkret yang dimaksud Rina menyarankan BantenHits.com menghubungi seseorang bernama Mahdani.

“Upaya-upaya ini bisa lebih jelas dan konkret dan dapat dikonfirm langsung ke Pak Mahdani. Beliau punya data yang lengkap. Beliau sekarang kepala dinas perijinan,” kata Rina melalui pesan WhatsApp kepada BantenHits.com, Sabtu pagi, 20 Juni 2020.

Menurut Rina, upaya-upaya yang dilakukan WH sudah banyak dibahas dan disampaikan di media-media selama ini.

Informasi berbeda justru didapatkan BantenHits.com dari dokumen pendapat hukum atau legal opinion (LO) Kejaksaan Agung Republik Indonesia tertanggal 30 Desember 2019.

Dalam LO tersebut dijelaskan proses pelaksanaan penyehatan Bank Banten terhambat karena hingga saat ini Pemprov Banten selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) Bank Banten tak kunjung menyetorkan penambahan modal.

Menurut LO tersebut, tak kunjung disetorkannya modal tambahan oleh Pemprov Banten dapat berdampak terhadap keberlangsungan usaha Bank Banten, baik melalui pembekuan usaha dan atau likuidasi.

“Bahwa dalam proses pelaksanaan penyehatan Bank Banten terdapat hambatan di mana hingga saat ini Pemerintah Provinsi Banten sebagai PSPT belum menyetorkan penambahan modal sehingga dapat berdampak terhadap keberlangsungan usaha Bank Banten, baik melalui pembekuan usaha dan atau likuidasi,” demikian tertulis dalam LO Kejagung yang salinannya diperoleh BantenHits.com.

Kejagung juga menegaskan, upaya penyehatan Bank Banten adalah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 JO Pasal 7 huruf b dan Pasal 9 huruf b UU No 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Sementara itu, dokumen lainnya, yakni Surat OJK bernomor SR 83/PB.31/2019 tanggal 14 Juni 2019 yang menetapkan Bank Banten sebagai Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI).

Status tersebut diberlakukan OJK karena kinerja keuangan Bank Banten belum menunjukan perbaikan signifikan, bahkan terjadi peningkatan kerugian tahun berjalan.

OJK juga menyebutkan penetapan status BDPI untuk Bank Banten karena belum terealisasinya rencana tambahan modal disetor oleh Pemprov Banten selaku PSPT pada Desember 2018.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...

Lakalantas di Depan Ruko Barcelona Rawa Mekar Jaya Serpong, Dua Orang Luka

Berita Tangsel - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan...