Pemprov Banten Bungkam Ditanya Alasan ‘Cuekin’ LO Kejagung dan Saran OJK soal Bank Banten

Date:

Legal opinion (LO) alias pendapat hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia soal Bank Banten. (Istimewa)

Tangerang – Klaim Gubernur Banten Wahidin Halim alias WH yang menyebut dirinya sudah berupaya banyak untuk menyehatkan Bank Banten, tak selaras dengan informasi yang disampaikan Kejaksaan Agung melalui legal opinion atau pendapat hukum Nomor B-713/G/Gph.1/12/2019 tanggal 30 Desember 2019.

Pendapat hukum tersebut menyebutkan hingga Desember 2018 Pemprov Banten selaku PSPT tak kunjung setor tambahan modal.

“Bahwa dalam proses pelaksanaan penyehatan Bank Banten terdapat hambatan di mana hingga saat ini Pemerintah Provinsi Banten sebagai Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) belum menyetor penambahan modal,” demikian tertulis dalam dokumen pendapat hukum itu.

Akibat tak kunjung disetorkannya penambahan modal, lanjut pendapat hukum dalam dokumen itu, dapat berdampak terhadap keberlangsungan usaha Bank Banten, baik melalui pembekuan usaha dan atau likuidasi.

Senada disampaikan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melalui surat bernomor SR 83/PB.31/2019 tanggal 14 Juni 2019.

Dalam surat tersebut OJK menyatakan, berdasarkan pengawasan hingga 14 Juni 2019, kinerja keuangan Bank Banten belum menunjukkan perbaikan signifikan.

“Bahkan terjadi peningkatan kerugian tahun berjalan, serta belum terealisasinya rencana tambahan modal disetor oleh Pemegang Saham Pengendali Terakhir (SPPT),” begitu tertulis dalam surat.

Sejak Bank Banten resmi dimiliki Pemprov Banten melalui BUMD PT Banten Global Development (BGD) 2013 lalu, diketahui Pemprov Banten sudah menyetorkan tambahan modal sebesar Rp 614,6 miliar.

Hal tersebut diakui Wahidin Halim dalam Surat Gubernur Banten yang ditujukan kepada Ketua DPRD Banten tanggal 16 Juni 2020. Surat tersebut bernomor 580/1135-ADPEMDA/2020.

Saat ditanya BantenHits.com soal masa penyetoran tambahan modal senilai Rp 614,6 miliar itu, Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti mengatakan setoran dilakukan dua tahap.

“Tahun 2013 sebesar Rp 314 M dan tahun 2016 sebesar Rp 300 M,” kata Rina melalui pesan WhatsApp, Minggu, 21 Juni 2020.

Praktis,sejak saat itu hingga 2020 ini Pemprov Banten tak pernah menyetorkan tambahan pernyataan modal.

Surat Gubernur Banten Wahidin Halim kepada Ketua DPRD Banten soal penyehatan Bank Banten. (Istimewa)

Akan Setor Sisa Penyertaan Modal

Secara mengejutkan, saat pandemi Covid-19 sedang melanda, tiba-tiba WH menarik RKUD di Bank Banten lalu dipindahkan ke BJB April 2020 lalu. WH juga merencanakan merger Bank Banten ke BJB.

Mahasiswa dan kelompok masyarakat kiritis di Banten memprotes kebijakan WH tersebut. Gelombang protes terus bermunculan disuarakan berbagai kalangan.

Diduga karena masifnya protes, WH belakangan mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Banten tanggal 16 Juni 2020. Surat tersebut bernomor 580/1135-ADPEMDA/2020.

Dalam surat dinyatakan Pemprov Banten akan menyetorkan sisa kewajiban penambahan penyertaan modal sebesar Rp 335,4 miliar dari seluruh total Rp 950 miliar.

Dalam surat itu WH mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten akan menyetorkan sisa tambahan melalui anggaran APBD Perubahan Provinsi Banten 2020.

Pertanyaannya, kenapa setoran baru dilakukan 2020 ini? Bukankan sudah ada pendapat hukum Kejagung dan saran OJK?

Soal tak disetorkannya penambahan modal untuk Bank Banten, Rina mengaku, Pemprov Banten memiliki alasan. Namun Rina memilih bungkam saat ditanya soal alasan tersebut.

“Untuk masalah ini (tak dicairkan penyertaan modal) tentu ada alasannya,” ungkapnya.

Rina juga tak merespons pertanyaan BantenHits.com soal pertimbangan Pemprov Banten memilih mengabaikan pendapat hukum Kejagung dan saran OJK terkait penyehatan Bank Banten.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...