Cilegon – R (20), pemuda yang kabur setelah membacok NJ (37), selingkuhan ibunya warga Kampung Gondara Desa Pulo Ampel, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, ditangkap jajaran Polsek Pulo Ampel, Sabtu, 20 Juni 2020.
NJ ditangkap di depan Mal Ramayana Cilegon sekira pukul 15.00 WIB. Tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan.
” Ya, benar tersangka sudah berhasil diamankan oleh anggota kita di depan Ramayana, Saat ini tengah menjalani pemeriksaan di kantor Polsek Puloampel untuk dilakukan pendalaman peristiwa penganiyaan tersebut,” ujar Kapolsek Puloampel Iptu Fajar Mauludi saat dikonfirmasi awak media, Senin, 22 Juni 2020.
Fajar mengatakan, selain berhasil mengamankan tersangka penganiayaan dengan menggunakan sebuah kapak, hingga mengakibatkan korban yang diketahui merupakan teman dekat ibunya mengalami luka yang cukup parah di sekujur tubuh petugas juga berhasil menyita barang bukti.
“Barang bukti yang kita amankan berupa kapak, sepeda motor yang digunakan pelaku, sendal, kaos dan sebuah jeans kita terus lakukan pengembangan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.” bebernya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dapat terjerat dengan pasal 351 KUHP Tentang tindak pidana penganiyaan dengan ancaman hukuman penjara penjara paling lama lima tahun penjara.
Sebelumnya, emosi R (20), warga Kampung Ambaru, Desa Puloampel, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, langsung memuncak kala mengetahui Ibunya berselingkuh dengan bacok NJ, warga Kampung Gondara Desa.
Saat Kamis malam, 18 Juni 2020 sekira pukul 19.30 WIB, R diam-diam menghampiri NJ yang saat itu tengah memperbaiki rumah warga. Tanpa basa-basi R langsung membacokan kapak yang telah disiapkannya ke tubuh NJ.
Sabetan kapak yang diayunkan bertubi-tubi ke tubuh NJ membuat NJ ambruk dengan luka pada bagian kaki, tangan, perut, dan kepala. Melihat korbannya ambruk, R langsung melarikan diri.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana