Lebak- MZ (24) Warga Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak digelandang ke Mapolres Lebak, Kamis, 18 Juni 2020.
Bukan tanpa alasan, Ia ditangkap dan diangkut tim Satnarkoba Polres Lebak lantaran kedapatan memiliki Sabu seberat 50 gram.
Ironinya, barang haram tersebut rencananya akan kembali diedarkan. Hal itu terkuak dengan diamankannya beberapa barang bukti lain seperti timbangan, dua pack plastik bening, alat penghisap atau bong tanpa pipa, korek gas dan handphone.
“Iya, kita amankan pengedar narkoba di rumah kontrakan di Leuwiranji. Barang bukti yang berhasil diamankan lumayan banyak, yakni 50 gram sabu yang dimasukan dalam dua bungkus plastik bening,”kata Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Asep Jamaludin dalam siaran pers yang diterima BantenHits.com, Senin, 22 Juni 2020.
Asep mengungkapan penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa telah ada peredaran narkoba di wilayah Rangkasbitung.
Tak ingin kecolongan, mantan Kasat Sabhara Polres Lebak ini menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Alhasil, berbagai petunjuk yang didapat membuat anggota mengarah ke sebuah kontrakan di Kampung Leuwiranji, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung.
“Pukul 00.30 WIB kita grebek dan MZ diamankan tanpa perlawanan,”terangnya.
Kepada petugas, MZ mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Tangerang.
Kata Asep, sampai saat ini anggota masih melakukan pengembangan untuk menelusuri bandar narkoba yang memasok sabu ke wilayah Lebak.
“Yang jelas masyarakat harus tetap waspada. Kita selalu ingatkan para orangtua dan guru agar lebih intens melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya. Jangan sampai anak kita terjerumus dan melakukan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Editor: Fariz Abdullah