Serang – Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di Provinsi Banten yang akan digelar Desember 2020, Bawaslu Banten menetapkan Kota Tangerang Selatan atau Tangsel menjadi wilayah paling rawan dengan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) mencapai 61,86.
Komisioner Bawaslu Provinsi Banten, Nurhayati Solapari mengatakan IKP ditetapkan dalam konteks Pandemi Covid-19.
Wilayah rawan lainnya secara berturut-turut di bawah Tangsel ada Kabupaten Serang dengan angka 53.39, Kota Cilegon 45,76 dan Pandeglang yang masuk dalam kategori sedang.
Menurut Nurhayati, ada beberapa langkah yang dilakukan oleh Bawaslu Banten dalam meminimalisir kerawanan konteks pandemi Covid-19 ini.
“Setiap kantor Bawaslu wajib menyediakan APD seperti nmasker, pengukur suhu, pelindung wajah, sarana cuci tangan, hand sanitizer, vitamin c,” ujarnya kepada awak media, Selasa 23 Juni 2020.
Lanjut ia menjelaskan setiap anggota Bawaslu Melakukan pemeriksaan rapid test langkah tersebut guna memastikan kesiapan personil Bawaslu dalam malaksanakan tugas pengawasan.
Dalam tugas melaksanakan pengawasan tahapan berdasarkan SE (Surat Edaran) BAWASLU NO. 0351 Bawaslu melaksanakan pengawasan tahapan dengan memperhatikan ketentuan menghindari kerumunan dan kontak fisik secara langsung pada saat pelaksanaan pengawasan.
“Termasuk memakai masker selama melaksanakan tugas pengawasan, memeriksa suhu tubuh sebelum dan sesuadah melaksanakan tugas pengawasan dan memastikan jaga jarak min 1 meter pada saat melaksanakan pengawasan dan berkoordinasi dengan para pihak,” paparnya.
Anggota Bawaslu wajib mencuci tangan sebelum dan sesudah melaksanakan pengawasan harus membawa hand sanitizer serta memastika jumlah penumpang dalm kendaraan yang digunakan untuk melakukan pengawasan.
“Apabila ada pengawas mengalami gejala Covid-19 segera memberitahu kepada pejabat yang berwenang, mengikuti standar pencegahan Covid-19 dalm melaksanakan tugas pengawasan,” tegasnya.
Untuk mendukung kebijakan sebagaimana diarahkan dalam SE ,Bawaslu Banten akan meningkatkan koordinasi dan komunikasi gugus tugas penanganan vovid 19. Dan mematakan perkembangan penyebaran Covid 19 diwilayah yang melaksanakan Pilkada.
“Setiap seminggu sekali sebagai basis data sebagai salah satu upaya menjaga kualitas demokrasi dan juga menjaga keselamatan diri,” pungkasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana