Andika Hazrumy Paparkan Prestasi Pemprov Banten Jadi Terbaik Ketiga Aksi Pencegahan Korupsi di Indonesia versi KPK

Date:

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Banten, Jumat, 26 Juni 2020. Andika paparkan prestasi Pemprov Banten jadi terbaik ketiga aksi pencegahan korupsi di Indonesia versi KPK. (FOTO: Dinas Kominfo Banten)

Serang – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada 2020 ini membuat penilaian dengan menampilkan dashboard yang berisi tentang informasi progress tindak lanjut rencana aksi pencegahan korupsi di tingkat nasional. Di dalamnya, Pemprov Banten masuk dalam urutan ketiga terbaik Nasional.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat membacakan Pidato Jawaban Gubernur Banten atas Tanggapan Fraksi-fraksi DPRD Banten terhadap Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019, dalam rapat paripura DPRD dengan agenda tersebut di ruang rapat paripurna DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat, 26 Juni 2020.

“Dari 34 provinsi, Provinsi Banten masuk dalam urutan ketiga terbaik dengan bobot 82%, setelah DKI Jakarta dan DI Yogyakarta,” kata Andika seperti dilansir keterangan tertulis Dinas Kominfo Banten.

Rapat paripurna yang tetap menerapkan protokol kesehatan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Banten Andra Soni.

Sementara Andika yang hadir mewakili Gubernur Banten Wahidin Halim didampingi Sekretaris Daerah Pemprov Banten Al Muktabar.

Pernyataan di atas disampaikan Andika, untuk menjawab tanggapan sejumlah fraksi DPRD sebelumnya yang mempertanyakan terkait pengelolaan aset Pemprov Banten.

Menudutnya, pencapaian tematik dalam bidang manajemen aset daerah sampai dengan akhir tahun 2019 Pemprov Banten memiliki total tanah 1.022 bidang, dengan rincian telah bersertifikat sejumlah 263 bidang, belum bersertifikat sejumlah 759 bidang, sehingga aset yang telah bersertifikat 25,73%.

Lebih jauh, Andika menjelaskan bahwa upaya yang telah dilakukan Pemprov Banten dalam rangka percepatan penyertifikatan dan penyelesaian aset bermasalah di antaranya adalah melakukan nota kesepahaman dengan Kanwil BPN Banten tentang pendaftaran tanah, penanganan permasalahan barang milik daerah berupa tanah yang dimiliki/dikuasai.

Terkait inventarisasi aset ini, lanjutnya, Pemprov Banten juga telah melakukan pendaftaran tanah melalui program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap), serta melakukan nota kesepahaman dengan Kejati Banten tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dan membuat SKK (surat kuasa khusus).

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Pemkot Banjir Aduan, Skenario Penataan Pasar Sipon Segera Disiapkan

Berita Tangerang - Skenario penataan Pasar Sipon yang berlokasi...

Yuk Serbu! Ada Pameran Buku Murah 17 April -17 Mei 2024 di Mal Ciputra Citra Raya

Berita Tangerang - Kabar baik bagi para pecinta buku....