Pandeglang– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menunda tahapan verifikasi faktual (verfak) dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan, yang sedianya akan dilakukan pada tanggal 24 Juni 2020.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang Ahmadi menerangkan, penundaan tahapan itu akibat KPU Pandeglang belum memiliki Alat Pelindung Diri (APD). Soalnya KPU harus melengkapi petugas verfak sebanyak 2,034 orang supaya terhindar dari Covid-19 sekaligus meminimalisir temuan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kami masih menunggu protokol kesehatan APD, yang rencananya hari ini baru akan turun. Nanti akan kita packing dan akan disampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui PPK,” kata Ahmadi, Jumat, 26 Juni 2020.
Ahmadi menjelaskan, untuk memperoleh APD, pihaknya harus mengadakan lelang terlebih dahulu. Sebab KPU RI menyediakan anggaran, bukan dalam bentuk fisik langsung.
“Sementara anggaran untuk pengadaan APD turun dari KPU RI, dikita kan harus melakukan proses lelang harus beli dulu APD-nya, jadi tidak cukup satu hari dua hari,” bebernya.
Rencananya KPU akan melanjutkan proses verfak dua Bapaslon, yakni Mulyadi-A. Subhan (Mulus) dan Yanto Krisyanto-Hendra Pranova pada tanggal 28 Juni hingga 12 Juli 2020.
“Pemberitahuan ke Bawaslu sudah kami sampaikan. Proses verifikasi faktual bakal dilakukan selama 14 hari. Dari kurun waktu 14 hari itu, tahapan verfak harus bisa diselesaikan,” pungkasnya.
Editor: Fariz Abdullah