Jelang Pilkada Kabupaten Serang 2020; PPK, PPS, dan PPD Akan Jalani Rapid Test Massal

Date:

Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar temui di ruang kerjanya. Abidin mengatakan, menjelang pelaksanaan Pilkada Kabupaten Serang 2020, seluruh anggota PPK, PPS, dan PPDP di Kabupaten Serang akan menjalani rapid test massal. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Serang akan menggelar rapid test massal kepada seluruh Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Rapid test massal digelar menjelang pelaksanaan Pilkada Kabupaten Serang 2020 dengan melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, rencananya rapid test massal akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Juli 2020.

“Kalau untuk tempatnya nanti akan ditentukan lagi,” ujar Abidin Nasyar saat ditemui di Sekretariat KPU Kabupaten Serang, Sabtu, 28 Juni 2020.

Abidin mengatakan, saat ini ada lima ribu lebih anggota PPK, PPS, dan PPDP. Pelaksanaan rapid test secara bertahap diawali oleh pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Serang terlebih dahulu kemudian dilanjutkan untuk PPK, PPS, dan PPDP.

Khusus untuk petugas PPDP sebanyak 3.055 orang sebelum melaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih dipastikan dalam kondisi sehat atau negatif dari wabah covid-19. Namun, jika reaktif saat di-rapid test dipastikan tidak akan lolos menjaid PPDP.

“PPDP juga akan dilengkapi alat pelindung diri (APD) seperti masker, handsanitizer, face shield, dan sarung tangan. Ini sebagai bentuk kepatuhan KPU menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan kalau untuk petugas KPPS itu terakhir dilakukan rapid tes,” tuturnya.

Sedangkan untuk anggaran yang digunakan untuk rapid tes, Abidin memastikan menggunakan dana hibah termasuk dalam rincian NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah.

“Untuk anggaran kita pakai dana sendiri, saat ini pun kita sudah mengajukan anggaran untuk rapid test penyelenggara. Yang pasti kita bekerjasama dengan Dinkes Kabupaten Serang,” ungkapnya.

Sementara terpisah Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk andil menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang periode 2021-2025.

Dalam hal ini untuk bisa memfasilitasi rapid test (RT) bagi para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS, mengingat wabah covid-19 hingga kini belum ada kejelasan kapan berakhirnya.

“Pilkada Kabupaten Serang kita ada 3055 TPS (tempat pemungutan suara), untuk setiap TPS ada sembilan petugas KPPS rinciannya dua keamanan dan tujuh petugas KPPS. Kita meminta kepada Pak Gubernur Banten untuk memfasilitasi rapid test para petugas KPPS, karena kita tidak ada anggarannya,” ujarnya.

Mengingat, wabah covid-19 belum bisa dipastikan akan berakhirnya lanjutnya, sehingga pelaksanaan Pilkada Kabupaten Serang pun wajib melaksanakan protokol kesehatan khususnya bagi para petugas atau penyelenggara.

“Bagi mereka kita akan terapkan protokol kesehatan memakai APD (alat pelindung diri) level satu, cuma mereka butuh juga menjalani rapid test bagi 27.500 petugas KPPS) karena kita belum menganggarkan di situ makanya tadi mengajukan ke gubernur dan gubernur menyanggupi,” tutupnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Pemkab Serang Gelar Razia KTP bagi Pendatang Baru 29 April – 5 Mei 2024

Berita Serang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang melalui...

Kalian Pendatang Baru di Kota Tangerang dan Ingin Urus Pindah Domisili? Simak Info Resmi Ini!

Berita Tangerang - Buat kalian warga pendatang baru di...

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...