Puluhan ASN di Lebak Terdeteksi Terima Bantuan Covid-19; Pemkab Buru-buru Terbitkan SE

Date:

Ilustrasi PNS. (FOTO: suaranusantara.com).

Lebak- Pemerintah mengucurkan dana fantastis untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19. Mulai dari pusat, provinsi, daerah sampai ke tingkatan desa serempak menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Bantuan diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat. Pasalnya, di tengah pandemi Corona tak sedikit warga yang kehilangan pekerjaan lantaran banyaknya perusahaan yang memutuskan untuk tutup sementara atau bahkan gulung tikar.

Di Kabupaten Lebak, terdapat 32.770 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapatkan BST dari APBD II Pemerintah Kabupaten Lebak.

Namun, kekinian Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak mendeteksi adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk ke dalam list penerima manfaat.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Eka Darmana Putra mengatakan untuk ASN di lingkungan Pemkab Lebak yang mendapatkan BST Covid-19 ada sekitar 40 orang. Mereka tersebar di beberapa desa.

Menurutnya, terdaftarnya para abdi negara menjadi penerima manfaat karena usulan dari desa ke Dinas Sosial hanya berupa Nama, NIK dan Alamat tanpa mencantumkan keterangan pekerjaan.

“Yang 40-han itu kan usulan desa ke dinsos cuma nama, NIK dan alamat tidak ada jenis pekerjaan atau data yang bersumber dari DTKS yang dulunya belum jadi PNS masuk dalam data DTKS tidak di update oleh desa sehingga namanya masih tercantum dan terbayarkan,” Jelas Eka kepada awak media, Minggu, 26 Juni 2020.

Sekda Terbitkan Surat Edaran (SE)

Meski demikian, Eka menegaskan Pemerintah Kabupaten Lebak melalui surat edaran nomor 800/1990-BKPP tentang PNS yang mendapatkan dana BLT terkait covid supaya dikembalikan ke Desa.

Jika tidak, lanjut Eka, para abdi negara akan dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

“Kami sudah mengimbau bahkan pak sekda mengeluarkan surat edara, suapaya dikembalikan ke Desa, jika tidak ya akan diperiksa,”ucapnya.

Terpisah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak Abdul Rahman menyayangkan kepada pemerintahan Desa sebagai ujung tombak yang melakukan pendataan.

“Yah saya cukup menyayangkan sekali kepada desa, tapi dimaklumi dengan kurangnya Sumber Daya Manusia, sehingga tidak memahami siapa yang berhak dan siapa yang tidak, kalau PNS jelas tidak berhak menerima karena mendapatkan gaji dan penghasilannya tidak terpengaruh dan padahal masih banyak warga yang berhak menerima tapi justru sebaliknya” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Kejuaraan Nasional Gateball 2024 Digelar di Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang 26-28 April 2024

Berita Tangerang - Bagi Anda pecinta olahraga, jangan sampai...

Kapolri Ungkap Peran Besar Muhammadiyah bagi Bangsa

Berita Jakarta - Muhammadiyah senantiasa selalu mengingatkan seluruh elemen...