Serang – Setiap organisasi perangkat daerah atau OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang wajib menerapkan pencanangan pembangunan zona integritas untuk menciptakan aparatur pemerintahan yang bersih.Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sachiri saat memberikan sambutan Pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang digelar di Aula Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Serang di Kecamatan Ciruas, Selasa, 30 Juni 2020.
“Kami menyambut baik, saya meminta kepada Pak Inspektur (Rahmat Jaya) untuk segera diikuti semua OPD karena sudah saatnya kita semua aparat pemerintahan melaksanakan seperti apa yang dilaksanakan oleh BPS Kabupaten Serang,” ujar Entus seperti dilansir keterangan tertulis Dinas Kominfo Kabupaten Serang.
Dengan pencanangan yang dilaksanakan BPS Kabiupaten Serang, perlu mendapatkan apresiasi oleh seluruh satkeholder begitu juga Pemkab Serang. Karena, kata Entus, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mempunyai komitmen untuk memperbaiki data agar tidak ada lagi perbedaan data disetiap OPD.
“Data yang dimiliki BPS itu objektif. Oleh karena itu Ibu Bupati punya komitmen perbaikan data hasil dari pendataan BPS, ini akan digunakan oleh semua OPD di Kabupaten Serang,” katanya.
Perlu disadari, lanjut Entus, keberadaan data yang objektif dari situ objkektifitas penyelenggara pemerintahan itu dimulai. Karenanya, jika tanpa data yang objektif menghasilkan kebijakan yang tidak baik.
“Data harus objektif. Data dari BPS apapun kondisinya itu yang terjadi dan harus dicarikan solusi dalam rangka membantu kebijakan Pemkab Serang,” terangnya.
Sementara, Inspektur Kabupaten Serang, Rahmat Jaya mengatakan, bahwa pencanangan pembangunan zona integritas merupakan bagian dari program reformasi birokrasi yang intinya pertama kaitannya dengan kelembagaan di Pemkab Serang sudah berjalan, penempatan pegawai sesuai dengan kapasitasnya, serta meningkatkan pelayanan, dan menciptakan aparatur pemerintah yang bersih itu misi Pemda Serang.
“Pencanangan Pembangunan Zona Integritas itu dalam hal ini lebih kepada OPD berkaitan dengan layanan publik yaitu Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil), dalam pelayanan kependudukan,” ujarnya.
Pencanangan Pembangunan Zona Integritas, dalam artian pelayanan publik kaitannya dengan pelayanan yang bisa melayani masyarakat tapi tidak membebani masyarakat. Lebih jelasnya, tidak adanya pungutan namun pelayanan tetap efektif dan efisien sehingga masyarakat sangat terbantu.
“Pelayanan publik di Pemda Serang harus zero dari pungutan. Jadi harus ada instrumen kebijakan mengatur tentang itu, jadi OPD ada standar operasional prosedur (SOP)-nya,” tegas Rahmat Jaya.
Diketahui, Pencanangan Pembangunan Zona Integritas merupakan sebuah amanat Peraturan Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Bersih Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Inspektur Utama BPS Nomor B-062/BPS/8000/02.2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Himbauan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
Hadir pada kesempatan tersebut, perwakilan dari BPS Provinsi Banten, Ombudsman, BPK RI, Polres Serang, dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandiaan dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya.
Sementara Kepala BPS Kabupaten Serang, Indra Warman mengatakan, dilakukan Pembangunan Zona Integritas agar momen itu menjadi sakral.
“Maka hari ini dilakukan di saksikan oleh satuan mitra kerja funsgi pengawasan Onbudsman, BPK kepolisian maksud tujuannya agar tahu bahwa kami ennuju wilayah bebas korupsi,” katanya.
Indra berharap, dengan pencanangan satuan kerja mitra bisa meningkatkan pelayanan, transparan akuntabel bebas dengan hal-hal yang menyalahi aturan.
“BPS punya etikat baik, komitmen agar para pegawai juga lebih terkontrol,”ujarnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana