KPU Pandeglang Bantah Tudingan JRDP soal Verfak Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Tak Dilaksanakan Door to Door

Date:

Ribuan warga menggelar aksi long march mengantar pasangan Krisyanto-Hendra Pranova menyerahkan KTP dukungan sebagai syarat pasangan calon bupati dan wakil bupati Pandeglang independen.(BantenHits.com/ Engkos Kosasih)

Pandeglang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang mengklaim sudah melakukan verifikasi faktual (Verfak) pasangan calon perorangan di Pilkada Pandeglang secara door to door atau langsung ke rumah-rumah warga.

Hal itu menanggapi pernyataan Jubir Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) Ade Buhori yang menyoroti Verfak yang dilakukan KPU Pandeglang tak door to door.

“Kita juga terus memberikan arahan kepada PPS ataupun PPK untuk serius melaksanakan verifikasi faktual. Itu dilakukan ke rumah-rumah warga,” kata Komisioner KPU Pandeglang, Ahmadi, Selasa, 7 Juli 2020.

Ahmadi menjelaskan, ketika PPS ataupun PPK melakukan verfak ke rumah warga, namun pemilik rumah tak ada. Para pendukung bisa langsung datang ke sekretariat PPS atau pun PPK di wilayah masing-masing.

“Jadi memang pada mekanisme verfak ini door to door, apabila tidak ditemukan kita berkoordinasi dengan LO (laisson officer) maksimal tiga hari setelah tidak ditemukan itu untuk dikumpulkan. Nah ketika ini juga misalnya tidak dikumpulkan, pendukung bisa datang langsung ke sekretariat atau pps sebelum batas akhir verfak diumumkan,” jelasnya.

Lebih jauh Ahmadi menjelaskan, verfak juga bisa dilakukan dengan cara melakukan panggilan video namun itu harus dilakukan sesuai syarat tertentu sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam aturan.

“Sebenarnya bisa juga lewat video call tapi ada syaratnya harus ada keterangan misalnya sakit, harus ada keterangan dari rumah sakit atau dari dokter yang menangani atau sedang berada di luar kota itu juga harus ada surat keterangan dari instansi yang berwenang untuk menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak bisa datang atau tidak bisa diverfak,” tutupnya. 

Sebelumnya, JRDP menyoroti tahapan verfak dukungan pasangan calon perseorangan yang kini tengah dilakukan KPU Kabupaten Pandeglang dan KPU Kota Cilegon.

Di Pandeglang, JRDP menemukan adanya PPS yang tidak secara door to door melakukan verfak ke pendukung. Mereka memberikan tanda memenuhi syarat (MS) kepada pendukung padahal si pendukung dimakaud sama sekali belum ditemui. 

Juru Bicara JRDP Ade Buhori menerangkan, PPS di Pandeglang mengambil jalan pintas dengan menyatakan dukungan memenuhi syarat.

Pola demikian, kata Ade, hampir terjadi di seluruh kecamatan di Pandeglang. JRDP misalkan melakukan tracking di Kecamatan Mandalawangi, Cikedal, Cadasari, Kaduhejo, dan Banjar.

“Mereka tidak turun ke lapangan. Kami harap Bawaslu lebih keras melakukan pengawasan. Sisi lain KPU harusnya melakukan pendampingan maksimal. Modus meng-MS-kan (memenuhi syarat) itu pada akhirnya menguntungkan kandidat tertentu. Sisi yang lain perilaku demikian melanggar kode etik, karena PPS tidak bekerja profesional,” kata Ade, Minggu 5 Juli 2020.

Menurut Ade, perilaku PPS demikian melanggar SE KPU RI Nomor 20 Tahun 2020, tertanggal 19 Juni 2020.

Dalam angka 7 SE dimaksud disebutkan, verfak dilakukan oleh satu orang PPS dengan cara menemui setiap pendukung bapaslon dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, mengingat kini sedang terjadi pandemi Covid 19.

Ade menuturkan, sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan Pilkada, verfak dilakukan sejak tanggal 24 Juni hingga tanggal 12 Juli mendatang.

“Pada akhirnya nanti saat rekapitulasi jumlah dukungan yang berjenjang dilakukan PPK dan KPU. KPU harus bisa membuktikan secara hukum status dukungan setiap pendukung. KPU dan Bawaslu juga harus membuka ruang kepada publik untuk mengajukan komplain atau keberatan, manakala mereka merasa dirugikan atas verfak ini,” paparnya.

Dalam catatan JRDP, di Pandeglang, jumlah dukungan pasangan Mulyadi-Subhan yang dibawa ke verfak adalah sebanyak 78.483. Sementara Krisyanto-Hendra sebanyak 72.657. Sementara syarat dukungan minimal adalah 69.808.

Di Cilegon, ada tiga bapaslon yang bersaing, yakni Ali Mujahidin-Firman Mutakin dengan dukungan 55.573, Malim Hendar Joni-Hawasi Syabrawi dengan 24.925 dukungan, dan Lukman Harun-Nasir dengan 24.967. Syarat dukungan minimal pasangan perseorangan di Kota Cilegon adalah 24.699. 

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related