Cilegon – TJ (30), pria yang dikenal preman pasar dibekuk Unit Reskrim Polsek Pulomerak, Senin, 6 Juli 2020.
Pria asal Lahat, Sumatera Selatan ini dibekuk setelah menusuk Mulyadi (40), pedagang di Pasar Pasar Baru, Lingkungan Sumur Jaya, Kelurahan Taman Sari, Kota Cilegon.
Peristiwa tersebut terjadi Senin pagi sekitar jam 09.00 WIB. TJ menganiaya korbannya karena korban menolak memberikan uang kepada TJ yang saat itu mengamen.
Menurut Kapolsek Pulomerak, AKP Rifkri Seftrian, pelaku memang kerap meminta uang ke pedagang dengan modus mengamen. Aksi tersebut selalu dilakukan setelah pelaku mabuk karena menghisap lem Aibon.