Bela KPU yang Disebut Asal saat Verfak Pasangan Calon Perseorangan, Bawaslu Kota Cilegon: Kami Lakukan Pendampingan Melekat

Date:

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Cilegon, Siswandi tegaskan KPU Cilegon sudah maksimal melalukan verifikasi faktual atau Verfak dukungan pasangan calon perseorangan di Pilkada Kota Cilegon. (BantenHits.com/ Iyus Lesmana)

Cilegon – Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Cilegon, Siswandi menegaskan pihaknya telah melakukan pendampingan secara melekat saat KPU melalukan verifikasi faktual (verfak) dukungan masyarakat bagi pasangan calon dari jalur perseorangan.

Pernyataan disampaikan untuk menepis tudingan Jaringan Relawan Demokrasi dan Pemilu atau JRDP yang menyebut petugas ‘asal’ menetapkan status memenuhi syarat terhadap dukungan pasangan calon independen.

“Secara umum kami telah melakukan pengawasan secara melekat artinya pendampingan kepada petugas verifikator yang melaksanakan verfak. Selain itu juga kita mengintruksikan ke petugas peneliti atau PPS KPU agar mengikutsertakan bawaslu untuk melakukan pendampingan,” ujar Siswandi saat ditemui di kantor Bawaslu Cilegon, Lingkungan Martapura Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Selasa, 7 Juli 2020.

Siswandi mengatakan, bedasarkan hasil pendampingan yang dilakukan oleh pihaknya diketahui bahwa KPU Cilegon Sudah bekerja secara maksimal.

Meski demikian, ia tidak menampik terdapat beebrapa kendala yang dialami oleh KPU saat melakukan verfak.

“Berdasarkan pantauan atau kita sendiri melakukan komunikasi dengan KPU itu, mereka melakukan sensus secara maksimal kecuali memang ada orang-orang yang tidak bisa ditemui. Baik akibat pandemi atau kebetulan tidak bisa ditemui karena orangnya tidak ada,” terangnya.

Selain melakukan pendampingan, lanjutnya, Bawaslu juga melakukan metode sampling di mana dalam metode tersebut Bawaslu akan melakukan pendampingan untuk mengetahui KPU melaksanakan verfak atau tidak karena jumlah petugas Bawaslu Cilegon lebih sedikit dari KPU Cilegon.

“Personilnya pun kurang, tapi kan, kongkret pengawasan ada dua pertama secara waskat (pengawasan melekat) dan sampling untuk memastikan mereka kerja atau tidak. Kelemahan di bawaslu di situ tetapi kita haris percaya penuh dengan kinerja KPU, tandasnya.

Sebelumnya, JRDP menyoroti tahapan verfak dukungan pasangan calon perseorangan yang kini tengah dilakukan KPU Kabupaten Pandeglang dan KPU Kota Cilegon.

Di Pandeglang, JRDP menemukan adanya PPS yang tidak secara door to door melakukan verfak ke pendukung. Mereka memberikan tanda memenuhi syarat (MS) kepada pendukung padahal si pendukung dimakaud sama sekali belum ditemui. 

Juru Bicara JRDP Ade Buhori menerangkan, PPS di Pandeglang mengambil jalan pintas dengan menyatakan dukungan memenuhi syarat.

Pola demikian, kata Ade, hampir terjadi di seluruh kecamatan di Pandeglang. JRDP misalkan melakukan tracking di Kecamatan Mandalawangi, Cikedal, Cadasari, Kaduhejo, dan Banjar.

“Mereka tidak turun ke lapangan. Kami harap Bawaslu lebih keras melakukan pengawasan. Sisi lain KPU harusnya melakukan pendampingan maksimal. Modus meng-MS-kan (memenuhi syarat) itu pada akhirnya menguntungkan kandidat tertentu. Sisi yang lain perilaku demikian melanggar kode etik, karena PPS tidak bekerja profesional,” kata Ade, Minggu 5 Juli 2020.

Menurut Ade, perilaku PPS demikian melanggar SE KPU RI Nomor 20 Tahun 2020, tertanggal 19 Juni 2020.

Dalam angka 7 SE dimaksud disebutkan, verfak dilakukan oleh satu orang PPS dengan cara menemui setiap pendukung bapaslon dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, mengingat kini sedang terjadi pandemi Covid 19.

Ade menuturkan, sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan Pilkada, verfak dilakukan sejak tanggal 24 Juni hingga tanggal 12 Juli mendatang.

“Pada akhirnya nanti saat rekapitulasi jumlah dukungan yang berjenjang dilakukan PPK dan KPU. KPU harus bisa membuktikan secara hukum status dukungan setiap pendukung. KPU dan Bawaslu juga harus membuka ruang kepada publik untuk mengajukan komplain atau keberatan, manakala mereka merasa dirugikan atas verfak ini,” paparnya.

Dalam catatan JRDP, di Pandeglang, jumlah dukungan pasangan Mulyadi-Subhan yang dibawa ke verfak adalah sebanyak 78.483. Sementara Krisyanto-Hendra sebanyak 72.657. Sementara syarat dukungan minimal adalah 69.808.

Di Cilegon, ada tiga bapaslon yang bersaing, yakni Ali Mujahidin-Firman Mutakin dengan dukungan 55.573, Malim Hendar Joni-Hawasi Syabrawi dengan 24.925 dukungan, dan Lukman Harun-Nasir dengan 24.967. Syarat dukungan minimal pasangan perseorangan di Kota Cilegon adalah 24.699. 

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Kejuaraan Nasional Gateball 2024 Digelar di Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang 26-28 April 2024

Berita Tangerang - Bagi Anda pecinta olahraga, jangan sampai...

Kapolri Ungkap Peran Besar Muhammadiyah bagi Bangsa

Berita Jakarta - Muhammadiyah senantiasa selalu mengingatkan seluruh elemen...