Bupati Irna Restui Kades di Pandeglang Serbu Mahkamah Konstitusi Gugat UU 2/2020

Date:

Kepala Desa se Indonesia mengepung Mahkamah Konstitusi. Mereka menggugat UU 2/2020. (Net)

Pandeglang – Para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pandeglang ramai-ramai mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah ditetapkan menjadi UU 2/2020.

Mereka menilai UU tersebut berpotensi menghilangkan Dana Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, hampir 70 persen Kades di Kabupaten Pandeglang ikut bergabung dengan Kades yang ada di Provinsi Banten dan Jawa Barat untuk mendatangi MK untuk menolak Undang-undang tersebut.

“Hampir 70 persen itu berangkat semua, karena Kades yang menghadiri ke MK itu hanya Banten dan Jawa Barat. Jadi ini untuk kepentingan Dana Desa, jadi mereka ingin Dana Desa itu selalu ada tiap tahunnya,” kata Doni, Selasa, 7 Juli 2020.

Menurut Doni, keberangkatan para Kepala Desa itu atas izin Bupati, Polres dan pihak DPMPD. Doni menjelaskan, Bupati menekankan agar para Kepala Desa tak berbuat anarkis.

“Berangkatnya ada yang satu mobil, dua mobil dulu jadi enggak sekaligus. Mereka izin dulu ke Bupati, Polres dan pihak kami (DPMPD). Bupati juga menyampaikan jangan bersikap anarkis jaga ketertiban umum, saat ini para Kepala Desa sudah pulang lagi,” jelasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Kapolri Ungkap Peran Besar Muhammadiyah bagi Bangsa

Berita Jakarta - Muhammadiyah senantiasa selalu mengingatkan seluruh elemen...

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...