Lebak- Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Lebak mengambil tindakan tegas untuk sembilan pengusaha tambang pasir di Kecamatan Cimarga, Kamis, 9 Juli 2020.
Tim yang berasal dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak dan dinas Perhubungan (Dishub) Lebak melakukan penutupan sementara.
Alasannya karena ke sembilan Ke sembilan lokasi galian pasir tersebut mengangkut pasir basah, over tonase serta menyebabkan drainase jalan tertutup yang berasal dari galian pasir.
Kekinian, Rabu, 9 Juli 2020 akses menuju budaya baduy tepatnya di Pasir Roko, Cimarga terendam banjir setelah diguyur hujan deras.
“Ya, kita tutup sementara sembilan galian pasir Cimarga ini. Sebenarnya ini juga bagian dari pembinaan kita kepada para pengusaha. Karena berdasarkan monitoring dan evaluasi banjir kemarin yang sempat meluap di jalan raya Cimarga ini akibat limbah pasir yang menutupi drainase. Sehingga drainase tersumbat,” kata Kepala DLH Lebak Nana Sunjana kepada awak media.
Menurut Nana, penutupan sementara akan diberlakukan selama 7 hari. Di mana pemerintah akan melakukan kajian dan pengawasan.
“Kita berharap pemerintah provinsi juga turun tangan untuk persoalan ini,”katanya.
“Kita minta para pengusaha untuk segera memperbaikinya agar kejadian banjir tak lagi terulang akibat saluran drainase tertutup limbah pasir. Kalau ada truk pasir basah dan over tonase, maka dimibta puter balim oleh petugas Dishub,”tambahnya.
Editor: Fariz Abdullah