Tergiur Beli Motor Curian Harga Murah, Warga Muara Binuangeun Ditangkap karena Dianggap Penadah

Date:

Polisi tangkap pelaku curanmor
Ilustrasi motor curian murah

Serang – Pria berinisial A (27), warga Desa Muara Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, diamanakan petugas gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten dan Unit Reserse Kriminal Polsek Taktakan Polres Serang Kota, di kediamannya, Kamis, 9 Juli 2020.

A diamankan karena membeli motor curian murah hasil kejahatan pelaku Curanmor yang kerap beroperasi di Kota Serang.

Kapolsek Taktakan AKP Tohirudin menjelaskan, penangkapan ini bermula setelah B (30), warga Griya Serang Asri, Kampung Beneran, Kelurahan Dranggong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, melaporkan motor miliknya hilang dicuri, Rabu, 1 Juli 2020, sekitar jam 10.00 WIB.

“Motor yang diambil berupa 1 unit kendaraan R2 merk Honda Scoopy dengan nopol A 5070 EC,” ujarnya kepada awak media di ruang kerjanya, Jumat, 10 Juli 2020.

Saat kejadian diduga pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kontak kendaraan dengan cara memasukkan kunci palsu, sampai motor korban menyala dan pelaku berhasil membawa motor milik korban.

Kepada pihak kepolisian tersangka A mengaku bahwa kendaraan ia beli dari pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial Y masih dalam pencarian orang (DPO).

“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 363 jo 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. 

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Kejuaraan Nasional Gateball 2024 Digelar di Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang 26-28 April 2024

Berita Tangerang - Bagi Anda pecinta olahraga, jangan sampai...

Kapolri Ungkap Peran Besar Muhammadiyah bagi Bangsa

Berita Jakarta - Muhammadiyah senantiasa selalu mengingatkan seluruh elemen...