Raperda Penambahan Penyertaan Modal Bank Banten Diajukan ke DPRD Bersamaan dengan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Date:

Gubernur Banten Wahidin Halim mengajukan Raperda Penambahan Penyertaan Modal Bank Banten dan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil atau RZWP3K dalam Rapat Paripurna DPRD Banten, Sabtu, 11 Juli 2020. (Foto: Dok. Dinas Kominfo Banten)

Serang – Gubernur Banten Wahidin Halim mengajukan dua rancangan peraturan daerah atau raperda ke DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Provinsi Banten, Sabtu, 11 Juli 2020.

Dua raperda yang diajukan adalah
Raperda Penambahan Penyertaan Modal Bank Banten dan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil atau RZWP3K.

Saat membacakan nota pengantar dua rancangan peraturan daerah dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, Wahidin Halim mengungkapkan pertimbangan keputusan Pemprov Banten menambah penyertaan modal untuk Bank Banten.

Menurut Wahidin, sesuai dengan hasil telekonferensi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Direksi dan Komisaris Bank Banten, Direktur PT BGD, Pemprov Banten, serta koordinasi intensif dengan OJK, Pemerintah Provinsi Banten didorong untuk melakukan konversi atas dana yang tertahan sebagai penambahan penyertaan modal.

“Sehingga perlu diambil langkah-langkah strategis dan konkrit dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” kata Wahidin melalui keterangan tertulis Dinas Kominfo Banten.

Wahidin menjelaskan, kondisi Bank Banten saat ini ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan khusus oleh OJK.

“Persoalan mendasar yang dialami oleh Bank Banten adalah krisis likuiditas,” ungkapnya.

Bank Banten perlu modal Rp 2,9 triliun sejak 2018. Bahkan OJK menyarankan penyertaan modal sebesar Rp 3 triliun untuk menjadikan Bank Banten sehat.

Terkait kondisi Bank Banten, gubernur Banten sudah berusaha menjalin kesepakatan dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan CT Corporation dalam hal ini Bank Mega dalam upaya menyehatkan Bank Banten. Namun kedua upaya itu tidak mencapai kesepakatan.

Gubernur Banten juga mengaku meminta dan mendapat dukungan serta jaminan berbagai pihak atas langkah konversi dana Pemprov Banten yang tertahan di Bank Banten sebagai penambahan penyertaan modal. Dukungan dan jaminan bahwa langkah dan kebijakan yang diambil nantinya tidak bermasalah secara hukum.

“Bahwa pemerintah daerah dijamin dan diminta melakukan bantuan modal berupa penyertaan modal,” ungkapnya.

Ditambahkan, tambahan penyertaan modal dari Pemprov Banten sebesar Rp 1,5 triliun. Sementara yang Rp 400 miliar diharapkan datang dari masyarakat.

“Kalau tidak, bank ini dihapus,” ungkapnya.

Terkait usulan RZWP3K, Wahidin mengungkapkan, raperda itu merupakan amanat pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyatakan pemerintah provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya laut yang ada di wilayahnya.

“Serta, amanat Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 pasal 7 ayat (3) tentang Pengelolalaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014,” jelasnya.

“Pemerintah daerah wajib menyusun rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan,” tambahnya.

Dijelaskan, RZWP3K berfungsi sebagai dokumen formal perencanaan daerah, kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, memiliki keterkaitan dengan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dan kebijakan penataan ruang; memberikan kekuatan hukum untuk pemanfaatan ruang laut; alat sinergitas pemanfaatan spasial; acuan pemberian izin pemanfaatan ruang; rujukan konflik ruang laut; serta, perisai legitimasi peruntukan ruang laut.

Pemerintah Provinsi Banten, lanjut Wahidin, dalam penyusunan Raperda ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan perikanan Nomor 23 Tahun 2016 dan surat Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B-16/Men-KP/I/2020 tentang Tindak Lanjut Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Banten.

“Penyelesaian Raperda ini juga mendapatkan atensi dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 523/1479/BANGDA, perihal percepatan penetapan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Proviinsi Banten,” ungkapnya.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberi petunjuk dan bimbingan kepada kita semua untuk menuju masyarakat Banten yang maju, mandiri, berdaya saing, sejahtera, dan berakhlaqul karimah,” pungkasnya.

Rapat paripurna ditutup setelah peserta sidang menyetujui pembahasan lebih lanjut atas dua Raperda usulan Gubernur Banten.

Turut hadir Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Sekretaris Daerah Pemprov Banten Al Muktabar, Forkopimda Provinsi Banten, para kepala OPD Pemprov Banten, alim ulama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakat, dan tamu undangan.

Terpisah usai sidang paripurna, Andika Hazrumy menegaskan, setelah penambahan penyertaan modal, Bank Banten harus sehat agar keluar dari permasalahannya.

“Setelah proses pembahasan berjalan, nanti baru ada gambaran konkretnya,” ungkap Andika.

Terkait RZWP3K Andika menjelaskan, hal itu untuk memberikan kontribusi yang positif wilayah pesisir dan pulau kecil bagi pembangunan Provinsi Banten.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related