Lebak- KH (50) warga Kampung Ciseke, Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak diamankan tim reserse macan Lebak, Minggu, 12 Juli 2020.
Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor LP-B / 151 / VII / 2020 / BTN / RES LEBAK tanggal 12 Juli 2020. Di mana KH diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Cimesir, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Bermula dari salah paham soal air sumur, KH tega menghujani bacokan terhadap korban Afit Ali Haerudin.
“Awalnya salah paham korban tentang perebutan air bor yang disediakan untuk umum kemudian oleh istri korban pipa paralon air yang menuju rumah terduga pelaku dirusak oleh istri korban,”kata Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma kepada BantenHits.com, Senin, 13 Juli 2020.
“Jadi korban juga sempat mengancam istri pelaku akan dibacok,”tambahnya.
Tak terima perlakuan tersebut, jelas David akhirnya KH mendatangi rumah Afit Ali Haerudin dengan membawa sebilah golok.
Tanpa basa-basi, KH langsung menghujani Afit dengan beberapa bacokan.
“Korban luka sobek pada bagian tangan sebelah kiri, luka sobek pada bagian sikut sebelah kiri dan luka sobek pada bagian leher korban,”terangnya.
Akibat perbuatannya, KH dijerat pasal 351 ayat 2 KUH Pidana.
Editor: Fariz Abdullah