Cilegon- Satreskrim Polres Cilegon membekuk empat pelajar di Kota Cilegon, Minggu, 12 Juli 2020. Masing-masing AZ (17), RY (16), IB (16) dan FR (17).
Mereka digelandang ke Mapolres Cilegon karena dilaporkan telah mencabuli RN (14) warga Jombang, Kota Cilegon.
Peristiwa itu bermula saat RN (14) dijemput oleh AZ di kediamannya. Gadis di bawah umur itu langsung di bawa ke salah satu hotel di Cilegon oleh pelaku.
Sesampainya, di Tempat Kejadian Perkara (TKP), RY, IB dan FR rupanya telah menunggu di dalam sebuah kamar yang sudah dipesan.
“Bedasarkan hasil pemeriksaan korban dalam keadaan setengah sadar di setubuhi dan dicabuli para pelaku secara bergantian, dimana sebelumnya korban telah diajak para pelaku minuman beralkohol di TKP,”kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi kepada awak media, Selasa, 14 Juli 2020.
Sementara Kapolres Cilegon, AKBP Yudhis Wibisana mengatakan keempat pelaku masih berstatus sebagai pelajar di Kota Cilegon dan Kabupaten Serang. Penangkapan bermula dari adanya laporan orang tua RN ke pihak kepolisian.
“Memang betul orang tua korban yang melaporkan peristiwa itu,”kata Yudhis.
“Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda, keseluruhan pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cilegon,”sambungnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terjerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI No.17 thn 2016 tentang persetubuhan dan perbuatan cabul anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor: Fariz Abdullah