Kebijakan untuk SD-SMP di Kabupaten Tangerang selama Pandemi Covid-19; Cara Belajar, Daftar Ulang hingga Sanksi bagi Sekolah

Date:

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memastikan akan memberikan sanksi untuk sekolah yang melaksanakan KBM secara tatap muka selama Pandemi Covid-19.(Foto: Bidang IKP Diskominfo Kabupaten Tangerang)

Tangerang – Gubernur Banten Wahidin Halim telah memutuskan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap VI hingga 26 Juli 2020.

WH juga memperkirakan, sekolah di Banten, khususnya SMA bisa masuk bertatap muka Desember 2020. Karenanya, sementara ini proses belajar mengajar saat ini melalui sistem daring atau online.

Lalu bagaimana kebijakan pendidikan untuk tingkat SD-SMP atau yang sederajat di Kabupaten Tangerang?

Belajar Daring

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah menjelaskan, tahun ajaran baru 2020/2021 di Kabupaten Tangerang sudah dimulai, Senin, 13 Juli 2020.

Namun, kegiatan belajar mengajar (KBM) sekolah tidak diperbolehkan tatap muka melainkan dengan metoda daring atau online.

Menurut Syaifullah menjelaskan pelaksanaan KBM telah diatur melalui keputusan bersama (SKB) empat menteri, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri sebagai panduan pelaksanaan pendidikan di daerah.

“Berdasarkan kalender Tahun ajaran baru, betul tanggal 13 Juli 2020 sebagai KBM tetapi karena ada SKB empat menteri sebagai panduan pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemi Covid-19, maka sekolah tidak diperbolehkan KBM termasuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS tatap muka tetapi secara oline,” kata Syaifullah seperti dikutip BantenHits.com dari laman resmi tangerangkab.go.id.

Jadwal Daftar Ulang

Sementara, terkait pendaftaran ulang secara langsung, Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 di Wilayah Kabupaten Tangerang dilaksanakan selama tiga hari mulai 13 – 15 Juli 2020, dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Untuk kegiatan lanjutan PPDB di SDN/SMPN Wilayah Kabupaten Tangerang, lanjut Syaifullah, akan dilaksanakan pendaftaran ulang siswa baru secara langsung, sesuai dengan aturan PPDB bagi siswa yang diterima dengan membuktikan persyaratan PPDB, membawa fotocopy/ bukti upload yang telah dilaksanakan secara Online.

“Pendaftaran ulang dilaksanakan dengan perhatikan protokol kesehatan dengan baik, tidak berkerumun, jaga jarak, pakai masker dan disiapkan cuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer di sekolah,” jelasnya.

Syaifullah juga menjelaskan, pendaftaran ulang siswa baru harus menggunakan sistem sesi atau gelombang, tujuannya tentu saja, untuk menghindari kerumunan dan menjaga protokol kesehatan di sekolah.

”Setiap siswa hanya 1 hari sesuai jadwal, selanjutnya proses pembelajaran daring/online,” ungkap Syaifullah.

Sistem sesi atau gelombang yang digunakan selama pelaksanaan kegiatan daftar ulang mulai tanggal 13-15 Juli 2020:

1. Sesi pertama pukul 07.30 – 08.30 WIB
2. Sesi kedua pukul 09.00 – 10.00 WIB
3. Sesi ketiga pukul 10.30 – 11.30 WIB
4. Sesi keempat pukul 13.00 – 14.00 WIB

Sanksi untuk Sekolah

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menegaskan, terkait kegiatan belajar mengajar termasuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), tidak boleh ada kegiatan tatap muka, melainkan dengan metode daring atau online.

Karena hal tersebut telah diatur melalui SKB Empat Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi Covid-19.

“Bila ada ditemukan sekolah yang tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka maka sekolah tersebut akan kita tinjau izin operasionalnya dan bila sekolah negeri melaksanakan maka kita tinjau SK pengangkatan sebagai Kepala Sekolah,” tegas Zaki.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dear, Pemkab dan Pemkot Se-Banten! Pj Gubernur Bilang Jangan Ragu Tempatkan RKUD di Bank Banten

Berita Banten - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota...

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

Generasi Muda Banten, Ayo Bertani! Sektor Pertanian Punya Potensi Menjanjikan Loh

Berita Banten - Sektor pertanian di Banten memiliki potensi...