Biaya Perawatan Mobil Bupati Pandeglang dan Wakilnya Jadi Temuan BPK, Asda III Ngaku Kelebihan Pembayaran Sudah Diselesaikan

Date:

Ilustrasi mobil dinas pejabat. Foto:Google.com

Pandeglang – Asisten Daerah (Asda) III Sekertariat Daerah (Setda) Pandeglang, Kurnia Satriawan mengklaim temuan kelebihan pembayaran perawatan kendaraan dinas (Randis) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang yang jadi temuan BPK RI sudah dikembalikan ke kas daerah.

“Itu sudah disetorkan. Cuma nanti bukti setornya ada atau tidak, tanya ke Inspektorat. Setahu saya itu sudah diselesaikan sebelum LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) disampaikan,” kata Kurnia, Selasa, 14 Juli 2020.

Kurnia mengaku sudah menegur dan menekankan agar tak ada lagi temuan oleh BPK RI, artinya pengelolaan keuangan daerah harus lebih baik.

“Kalau teguran-teguran sudah disampaikan. Harapan kami tahun berikutnya lebih baik, jangan sampai kemudian menyusun anggaran tidak melihat kebutuhan fisik seperti copy paste,” jelasnya.

Menurut dia, dalam aturan yang berlaku, temuan kelebihan pembayaran itu ketentuannya 60 hari harus segera dikembalikan, jika tak mengembalikan maka harus ditindaklanjuti atau di proses secara hukum.

“Makanya nanti tolong dicek dulu, apakah dia masih dalam jangka 60 hari, kalau misalnya di luar jangka 60 hari. Maka mestinya itu harus ditindaklanjut oleh proses yang lebih tinggi,” tandasnya.

Sebelumnya BPK RI menemukan adanya kejanggalan pembayaran perawatan tiga mobil dinas yang digunakan oleh Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang. Temuan itu ditemukan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pandeglang tahun 2019, sebesar Rp143.420.000

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pandeglang menduga ada mark up anggaran sebesar Rp143.420.000 pada perawatan tiga kendaraan dinas (Randis) milik pejabat di Pandeglang dengan jenis Toyota Vellfire, Toyota Fortuner dan Toyota Innova yang dikelola bagian umum Sekretariat Daerah (Setda) Pandeglang.

Ketua PMII Pandeglang, Yandi Isnendi mengaku, sudah mengkaji dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap LKPD Pandeglang Tahun 2019.

Menurut Yandi, dalam dokumen itu BPK menilai belanja penggantian suku cadang Randis Toyota Vellfire, Toyota Fortuner dan Toyota Innova digunakan untuk penggantian suku cadang dengan jenis barang, harga dan jangka waktu yang tidak wajar senilai Rp 95.420.000.

“Masa seperti Toyota Fortuner ada kuitansi pergantian busi, kabel busi dan koil? kan itu Fortuner mesin diesel. Belum lagi pergantian suku cadang Vellfire, Innova dan Fortuner adanya harga barang tak wajar atau tak sesuai harga resmi dealer,” jelasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related