Pandeglang – Lembaga Pariwisata dan Pecinta Alam Mahasiswa Islam (Leppami) Pandeglang menyoroti tumpukan sampah di pesisir pantai Teluk, Desa Teluk, Kecamatan Labuan.
Leppami meyayangkan, Desa Teluk yang menjadi program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih banyak sampah.
“Persoalan sampah di Teluk memang tak pernah selesai. Padahal Desa Teluk itu menjadi program Kotaku,” kata Anggota Leppami Pandeglang, Hidayatul Fajri, Jumat, 17 Juli 2020.
Fajri juga menyinggung soal Peraturan Daerah (Perda) Pandeglang Nomor 4 tahun 2008 tentang Kebersihan, Ketertiban, Keindahan dan (K3) yang seolah tak ditegakan oleh Satpol PP Pandeglang.
“Pelaksana Perda itu Satpol PP, harusnya Satpol PP melakukan pengawasan dan penegakan kepada yang membuang sampah,” ujarnya.
Fajri berharap, Pemkab Pandeglang benar-benar konsen mengatasi persoalan sampah di setiap wilayah yang ada di Pandeglang.
“Persoalan sampah ini bukan hanya di Teluk, di wilayah lain juga sama. Pemkab harus serius mengatasi sampah ini,” tutupnya.
Sementara Kabid Ketertiban Umum (Tibum) Pol PP Pandeglang, Johanes Waluyo mengaku kesulitan dalam melakukan pengawasan dan penertiban soal sampah. Pasalnya, selama ini Satpol PP Pandeglang belum pernah menerima aduan soal sampah.
“Kondisi di lapangan enggak gampang terus terang saja, yang pertama harus ada pengaduan dari masyarakat dan juga temuan dari lapangan, pasti kita tindak,” jelasnya.
Editor: Fariz Abdullah